RADAR KUDUS – Tabir gelap menyelimuti dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS kini memasuki babak baru.
AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak 28 April 2026, terkait dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwatinya.
Baca Juga: Melampaui Ekspektasi: NTT Resmi Dinobatkan sebagai Provinsi dengan Minat Baca Tertinggi di Indonesia
Kasus ini memicu kemarahan publik lantaran modus yang digunakan pelaku dinilai sangat manipulatif, yakni dengan memanfaatkan otoritas spiritual dan klaim nasab atau garis keturunan tertentu untuk mengintimidasi para korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi dan pendamping korban, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan pola yang terencana.
Modus awal dimulai dengan memanggil santriwati ke ruangan pribadi dengan alasan meminta bantuan pijat. Di sanalah, pemaksaan seksual terjadi.
Untuk melancarkan aksinya, AS diduga menggunakan alibi sebagai keturunan sosok suci guna meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari ketaatan.
Tidak hanya itu, aksi bejat tersebut disertai dengan ancaman fisik maupun psikologis jika korban berani menolak atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Meskipun kasus ini sebenarnya telah terendus sejak tahun 2024, proses hukumnya sempat berjalan lambat.
Hal ini dipicu oleh adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan di masa lalu yang membuat beberapa saksi menarik kembali keterangan mereka karena tekanan lingkungan.
Terdapat perbedaan data yang mencolok mengenai jumlah korban. Pihak kepolisian saat ini mencatat satu laporan resmi yang menjadi dasar penyidikan.
Namun, kuasa hukum korban menegaskan bahwa terdapat sedikitnya delapan laporan aktif yang sedang diproses.
Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa jumlah korban yang sebenarnya bisa mencapai puluhan orang, mengingat banyak santriwati yang diduga masih takut untuk bersuara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap AS meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.
Otoritas hukum beralasan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan masih terus didalami untuk memperkuat alat bukti.
"Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan," ujar perwakilan pihak kepolisian setempat.
Merespons situasi yang semakin memanas, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara seluruh aktivitas operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada lingkungan sekitar dan mencegah adanya dampak psikologis lebih lanjut bagi santri lainnya.
Baca Juga: Tertawa Sebagai "Olahraga Ringan": Rahasia Membakar Kalori Hanya dengan Kegembiraan
Seluruh santri yang masih berada di pondok tersebut kini telah mulai dipindahkan ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang ditunjuk pemerintah.
Selain pemindahan, para korban juga mulai mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berasrama dan perlunya keberanian kolektif untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna