Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menteri PPPA Rakor Kasus Pencabulan Santri, Plt Bupati Pati Usul Izin Pesantren Dicabut Permanen

Achmad Ulil Albab • Minggu, 3 Mei 2026 | 17:42 WIB
Pertemuan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Arifah Fauzi di Pendopo Kabupaten Pati menyikapi kasus dugaan pencabulan oleh kiai pengusuh ponpes di Tlogowungu Pati. (HUMAS PATI UNTUK RADAR KUDUS)
Pertemuan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Pendopo Kabupaten Pati menyikapi kasus dugaan pencabulan oleh kiai pengusuh ponpes di Tlogowungu Pati. (HUMAS PATI UNTUK RADAR KUDUS)

PATI — Kasus dugaan pencabulan oleh oknum kiai di salah satu pondok pesantren di Tlogowungu mendapat perhatian pemerintah pusat. 

Hal ini terlihat dalam kegiatan kunjungan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

Menteri PPPA didampingi jajaran terkait, termasuk Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah. 

Rapat koordinasi juga melibatkan berbagai unsur daerah seperti Plt Bupati, Pj Sekda, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinsos P3AKB, dan Polresta Pati. 

Dalam kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Pati mengusulkan pencabutan permanen izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu kepada pemerintah pusat. 

Diketahui pondok pesantren tersebut pada hari sebelumnya telah diserbu oleh warga yang protes adanya kasus asusila itu. 

Usulan pencabutan izin disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Chandra menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menindaklanjuti usulan pencabutan izin tersebut. 

“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” ujarnya.

Selain itu, operasional pesantren telah dihentikan, termasuk penerimaan peserta didik baru.

“Saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap terjamin. 

Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dari pihak terkait.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan bahwa untuk siswa kelas I hingga V disiapkan dua skema, yakni pembelajaran daring atau pemindahan ke madrasah lain.

Ia juga mengungkapkan terdapat 48 siswa yatim piatu di pesantren tersebut yang telah dikoordinasikan penanganannya bersama sejumlah yayasan di Pati dan Kajen. 

Yayasan-yayasan tersebut siap memberikan pendampingan lanjutan bagi para siswa.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada 28 April 2026. 

Proses selanjutnya adalah pemanggilan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Pemkab Pati juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren ke tingkat pusat sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Diketahui kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka rapat koordinasi untuk memastikan penanganan serta perlindungan terhadap para santri di pesantren yang bersangkutan. (aua) 

Editor : Achmad Ulil Albab
#ponpes #pemkab pati