Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ditetapkan Tersangka Korupsi di Pati, Kades Tlogosari Belum Ditangkap

Faidhil Falah • Selasa, 28 April 2026 | 15:58 WIB
Ilustrasi korupsi (freepick)
Ilustrasi korupsi (freepick)

PATI - Kepala Desa (Kades)Kades Tlogosari, Tlogowungu berinisial AR sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Meski begitu, pejabat desa itu belum ditangkap.

Penyelewengan keuangan desa itu mulai dari dana desa (DD) hingga bantuan keuangan (bankeu). 

Hingga kini (28/4) ia belum diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Keberadaannya pun belum diketahui.

Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, saat ini AR sudah tak pernah mengurusi desanya. Sejak awal bulan ini tak terlihat.

“Sejak dipanggil awal itu sudah tidak ada di desa. Mungkin pergi menenangkan diri,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah program anggaran tahun 2024 di Desa Tlogosari belum sepenuhnya direalisasikan.

Selain itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II juga belum dilaksanakan.

Warga setempat bahkan sempat meminta agar pencairan Dana Desa ditunda.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede membenarkan.

Bahwasannya pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

“Belum. Dipanggil belum datang,” jawabnya ketika dikonfirmasi bahwa AR tidak ditangkap.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, AR belum hadir.

“Sudah dipanggil dua kali. Tapi yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya. 

Terkait upaya aparat penegak hukum (APH), ia belum bisa memastikan. Penjemputan paksa juga tidak dilakukannya. 

“Kita lihat perkembangannya setelah dipanggil. Teknisnya di pidana khusus (pidsus),” tandasnya. 

Dia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pati dalam mendorong transparansi dan pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Desa Tlogosari berinisial AR masih akan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama Kejari Pati dan Pengadilan Negeri Pati.

“Proses hukum tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rendra.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, mulai dari dana desa (DD) hingga bantuan keuangan (bankeu).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya.

Kejaksaan Negeri Pati telah menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp805 juta.

Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, serta bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (adr)

Editor : Faidhil Falah
#kejari #Peristiwa #pati #korupsi #kriminal