Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Kades Tlogosari Tersandung Hukum, Ini yang Dilakukan Pemkab Pati

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 28 April 2026 | 15:18 WIB
Ilustrasi kepala desa (DOK RADAR KUDUS)
Ilustrasi kepala desa (DOK RADAR KUDUS)

PATI – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah pemberhentian sementara dari jabatannya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menyampaikan bahwa proses administrasi pemberhentian sementara masih dalam tahap pembahasan.

Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga mempersiapkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa agar jalannya pemerintahan tetap berlangsung.

Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian sementara diterbitkan, pejabat pengganti akan segera ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan hingga proses hukum selesai.

Teguh berharap kasus ini menjadi peringatan bagi desa lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia menekankan pentingnya pemahaman aturan bagi kepala desa maupun perangkat desa guna mencegah penyimpangan di kemudian hari.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pati telah menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, pendapatan asli desa, serta bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah program anggaran Desa Tlogosari tahun 2024 belum terealisasi sepenuhnya, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai tahap II yang belum terlaksana.

Sebelumnya, Inspektorat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tahun 2023.

Dari hasil audit pekerjaan tahun tersebut, tidak ditemukan pelanggaran.

Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (adr)

Editor : Ali Mustofa
perangkat desa dugaan korupsi kejaksaan dana desa tersangka