Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terjerat Dugaan Korupsi, Kades Tlogosari Cicil Pengembalian

Faidhil Falah • Sabtu, 25 April 2026 | 10:17 WIB

 

KEJARI PATI UNTUK RADAR KUDUS

DICEK: Petugas memeriksa uang pengembalian DD Desa Tlogosari, Tlogowungu kemarin. 
KEJARI PATI UNTUK RADAR KUDUS DICEK: Petugas memeriksa uang pengembalian DD Desa Tlogosari, Tlogowungu kemarin. 

 PATI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menerima pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Tlogowungu. Uang tersebut diduga merupakan dana publik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) yang disalahgunakan dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah program anggaran tahun 2024 di Desa Tlogosari belum sepenuhnya direalisasikan. Selain itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II juga belum dilaksanakan.

Warga setempat bahkan sempat meminta agar pencairan Dana Desa ditunda. Hingga kini, Pemerintah Desa Tlogosari belum mengajukan permohonan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, sehingga dana tersebut belum dapat dicairkan.

Sementara itu, Inspektorat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan anggaran tahun 2023. Dari hasil audit terhadap pekerjaan tahun tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, menyatakan pihaknya mengapresiasi itikad Kepala Desa berinisial AR yang telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil tindak pidana.

Dari total kerugian negara sebesar Rp805 juta, yang bersangkutan telah mengembalikan Rp666 juta, termasuk pengembalian sebelumnya sebesar Rp166 juta. Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp139 juta yang belum dikembalikan.

“Proses hukum tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rendra.

 

Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pati dalam mendorong transparansi dan pengembalian kerugian negara. Sementara itu, Kepala Desa Tlogosari berinisial AR masih akan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama Kejari Pati dan Pengadilan Negeri Pati. (adr)

Editor : Faidhil Falah
#kejari pati #pati #korupsi #dana desa #Krimina