Kades Tlogosari Kembalikan Rp666 Juta Dugaan Dana Korupsi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 25 April 2026 | 09:51 WIB
DICEK: Petugas memeriksa uang pengembalian DD Desa Tlogosari, Tlogowungu kemarin. (KEJARI PATI UNTUK RADAR KUDUS)
DICEK: Petugas memeriksa uang pengembalian DD Desa Tlogosari, Tlogowungu kemarin. (KEJARI PATI UNTUK RADAR KUDUS)

PATIKejaksaan Negeri Pati menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Dana yang dikembalikan tersebut diduga berasal dari penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) dalam periode 2022–2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah program yang dianggarkan pada 2024 di Desa Tlogosari belum seluruhnya terealisasi.

Bahkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II juga belum terlaksana. Warga sempat meminta agar pencairan Dana Desa ditunda.

Hingga kini, pemerintah desa belum mengajukan permohonan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati sehingga dana tersebut belum bisa dicairkan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan anggaran tahun 2023 telah dilakukan oleh Inspektorat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati.

Hasil audit terhadap pekerjaan pada tahun tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, menyampaikan apresiasi atas itikad Kepala Desa berinisial AR yang telah mengembalikan sebagian dana yang diduga merugikan negara.

Dari total kerugian Rp805 juta, yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp666 juta, termasuk pengembalian sebelumnya sebesar Rp166 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp139 juta yang belum dikembalikan.

Ia menegaskan, proses hukum tetap berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Pati dalam mendorong transparansi serta pemulihan kerugian negara.

Kepala Desa Tlogosari berinisial AR masih akan menjalani proses hukum selanjutnya bersama Kejari Pati dan Pengadilan Negeri Pati. (adr)

 
Editor : Ali Mustofa
kepala desa pati bankeu korupsi proses hukum