PATI – Sidang pembacaan vonis kasus tongtek berujung maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, memicu ketegangan di depan Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/4).
Keluarga korban yang kecewa dengan putusan hakim berusaha menghadang bus tahanan yang membawa para terdakwa dan sempat melempar botol minuman.
Situasi berhasil dikendalikan oleh puluhan personel kepolisian yang berjaga di lokasi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada empat terdakwa yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka akan menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo, Purworejo. Permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban.
Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban.
Nailis Sa’adah, bibi korban, menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan.
Selain mempersoalkan vonis yang dianggap ringan, keluarga korban juga menyoroti penolakan permohonan restitusi.
Mereka menyebut alasan penolakan karena dianggap akan membebani keluarga terdakwa.
Keluarga juga mendesak aparat kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan.
Mereka menduga masih ada dua pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan namun belum diproses hukum, meski nama keduanya telah disebut sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Pihak keluarga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Peristiwa tragis yang menewaskan Farel terjadi pada Kamis (12/3) dini hari saat bulan Ramadan.
Insiden bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang menjalankan tradisi tongtek atau membangunkan sahur menggunakan musik keras di atas mobil pikap.
Perselisihan di persimpangan jalan berujung pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. (aua)
Editor : Ali Mustofa