PATI — DPRD Kabupaten Pati kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak menarik biaya apa pun dari siswa maupun orang tua.
Penegasan ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa arahan tersebut merujuk pada hasil kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pendapa Kabupaten Pati.
Ia menegaskan, KPK menolak segala bentuk pungutan dengan alasan apa pun di sekolah negeri.
Bahkan, KPK juga menerima tembusan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar di salah satu sekolah di Pati.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
Komisi D bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati juga menyoroti kegiatan sekolah seperti wisata dan acara perpisahan yang dinilai membebani wali murid.
DPRD meminta kegiatan tersebut tidak dilakukan di luar daerah karena membutuhkan biaya besar.
Sebelumnya, pada awal Maret, Komisi D melakukan inspeksi mendadak ke SMP Negeri 1 Tayu dan menemukan dugaan penahanan ijazah siswa karena orang tua belum melunasi iuran sebesar Rp900 ribu.
DPRD juga menyoroti perbedaan biaya kegiatan antar sekolah serta dugaan keterlibatan pihak sekolah dalam pembebanan biaya tersebut.
Bandang mempertanyakan transparansi penggunaan dana sekolah, mengingat setiap siswa telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1,2 juta per tahun.
Dengan jumlah siswa ratusan, total anggaran yang dikelola sekolah bisa mendekati Rp1 miliar per tahun.
Ia mempertanyakan ke mana dana tersebut digunakan jika sekolah masih menarik iuran tambahan.
Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Inspektorat dan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk menentukan langkah lanjutan.
Selain itu, DPRD menyoroti ketimpangan biaya kegiatan antar sekolah, seperti perbedaan iuran di SMP 1 Wedarijaksa yang sekitar Rp160 ribu dibandingkan SMP Tayu yang mencapai Rp440 ribu.
DPRD juga mengkhawatirkan potensi perundungan terhadap siswa yang tidak mampu membayar iuran.
Oleh karena itu, sosialisasi kepada wali murid akan dilakukan guna mencari solusi dan memperjelas kebijakan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah menganjurkan agar kegiatan wisata sekolah dilaksanakan di wilayah Pati untuk menekan biaya sekaligus mendukung UMKM lokal.
Saat kunjungan KPK, ada kepala sekolah yang menanyakan batasan pungutan, dan KPK menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik biaya apa pun. (adr)
Editor : Ali Mustofa