PATI – Proses hukum perkara anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja rombongan tongtek di Desa Talun kembali berlanjut.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (6/4/2026) dengan mekanisme tertutup karena seluruh terdakwa masih berstatus di bawah umur.
Juru bicara pengadilan, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa persidangan tertutup merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, seluruh tahapan sidang anak wajib berlangsung tertutup, kecuali saat pembacaan putusan yang dapat diakses masyarakat.
Dalam agenda sidang terbaru, majelis hakim mendengarkan penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari salah satu terdakwa sebagai bagian dari proses pembelaan awal sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
Aparat sebelumnya menetapkan empat tersangka yang semuanya masih berusia anak dan kini menjalani proses hukum di pengadilan.
Situasi di luar ruang sidang sempat memanas.
Saat mobil tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari kompleks pengadilan, sejumlah keluarga korban yang telah menunggu di halaman meluapkan emosi dengan melempar sandal ke arah kendaraan.
Beberapa orang bahkan mencoba menghadang laju mobil tersebut.
Petugas kepolisian yang berjaga sigap mengendalikan keadaan dan meminta warga menyingkir agar kendaraan dapat melintas.
Setelah sempat tertahan, mobil tahanan akhirnya berhasil meninggalkan area pengadilan dengan pengawalan ketat.
Keluarga korban diketahui mendesak agar para terdakwa dijatuhi hukuman setimpal atas peristiwa yang merenggut nyawa korban. (adr)