PATI – Seorang warga Kabupaten Pati memberikan kuasa hukum kepada seorang advokat untuk mendampingi proses pengurusan dokumen terkait keterangan status belum pernah menikah.
Pemberian kuasa tersebut tertuang dalam surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani pada 16 Maret 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Adibul Mushofa, warga Desa Baleadi RT 02 RW 04, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menunjuk advokat Joko Sutrisno, S.H., sebagai penerima kuasa hukum.
Ia diketahui berpraktik di Kantor Advokat Joko Sutrisno & Partners yang beralamat di Komplek Masjid Baitul Izza, Wisma Demang Wotan, Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Melalui surat kuasa tersebut, advokat diberikan kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, serta melakukan pendampingan dalam proses pengurusan pengumuman terkait status belum pernah menikah. Pendampingan itu dilakukan guna melindungi kepentingan hukum pihak yang memberikan kuasa.
Dalam isi dokumen juga dijelaskan bahwa penerima kuasa memiliki hak untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat juga diberi kewenangan untuk mewakili, mendampingi, serta melakukan pembelaan dan berbagai langkah hukum lain yang dianggap perlu demi kepentingan klien.
Selain itu, penerima kuasa berhak menyampaikan alasan maupun sanggahan terhadap hal-hal yang dinilai dapat merugikan kepentingan hukum klien selama proses berlangsung.
Advokat juga diperkenankan menerima honorarium atau imbalan jasa hukum sebagaimana kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di dalam surat kuasa tersebut juga ditegaskan bahwa pemberian kuasa dilakukan dengan hak substitusi serta hak retensi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh pemberi kuasa, Adibul Mushofa, dan penerima kuasa, advokat Joko Sutrisno, S.H., di Kabupaten Pati pada tanggal 16 Maret 2026.
Selain itu, Adibul Mushofa juga membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum pernah melangsungkan pernikahan dengan siapa pun di mana pun.
Dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan bahwa ia memang pernah mengajukan rencana pernikahan pada Desember 2022 kepada Kepala Desa Baleadi untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Intarti yang berdomisili di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Namun rencana pernikahan tersebut akhirnya batal dilaksanakan.
Bukti pengajuan pernikahan yang sebelumnya diserahkan ke pemerintah desa juga telah dikembalikan kepada pihak desa. Oleh karena itu, hingga surat pernyataan tersebut dibuat, yang bersangkutan menyatakan masih berstatus belum pernah menikah.
Surat pernyataan tersebut dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh Adibul Mushofa di Kabupaten Pati pada 16 Maret 2026. (*)
Editor : Admin