Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tim Hukum Relawan Sudewo kekeh Bela Sudewo, KPK Belum punya Bukti Kuat salam kasus OTT

Andre Faidhil Falah • Senin, 9 Maret 2026 | 14:50 WIB

Tim Hukum Relawan Sudewo Fatkurochman
Tim Hukum Relawan Sudewo Fatkurochman

PATI - Tim hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cukup bukti dalam kasus yang menyeret pemimpin daerah. 

Menurutnya, narasi KPK yang menyebut adanya pihak yang diduga mengondisikan saksi justru menunjukkan penyidik masih mencari tambahan alat bukti dalam perkara tersebut.

Direktur LBH Pemuda Djuang, Fatkhur Rohman menyampaikan Sampai hari ini (9/3) KPK belum menemukan bukti kuat terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo atas tuduhan jual beli jabatan.

Sehingga KPK menarasikan bahwa ada mastermind yang mengkondisikan saksi-saksi. 

Menurut tim hukum tim Sudewo itu, artinya KPK tidak punya bukti kuat atau minimal 2 alat bukti tak terpenuhi dengan sempurna.

Sehingga KPK kebingungan dalam mencari bukti tambahan untuk menutupi hal tersebut. 

“KPK nembuat barasi bahwa ada pihak yang sengaja mempengaruhi keterangan saksi. Ini justru pernyataan untuk menutupi kelemahan penyidik KPK yang belum siap untuk mentersangkakan orang,’”imbuhnya. 

Menurutnya KPK harus bekerja profesional tak berdasarkan pesanan keluarga.

“KPK tidak udah bernafsu untuk mentersangkakan orang yang tidak cukup bukti,” imbuhnya.

Dia juga menyinggung terjadinya OTT. Bahwasannya, penetapan tersangka tidak satu kali dalam dua puluh empat jam. 

“Dalan KUHAP memang iya. Ada waktu 1x24 jam setelah ditangkap harus diumumkan status hukumnya. Kalau itu melebihi maka ada potensi untuk bahan praperadilan. Tapi KPK sudah biasa melakukan hal itu,” paparnya.

Pada intinya, KPK harus profesional. karena KPK adalah lembaga hukum. Bukan lembaga politik.

“Produknya harus sesuai dengan KUHAP yang baru. Terkait dengan alat bukti jangan membangun opini seolah-olah ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan dan mengkondisikan para saksi,” tandanya. (adr)

 

Editor : Ali Mustofa
#kpk #bupati #sudewo #pati #pemimpin daerah #alat bukti