Pati – Niat mengamankan nilai aset melalui investasi emas justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Suhartini, warga Pati Kota.
Perempuan ini harus menempuh jalur hukum setelah emas yang dibelinya tak kunjung diterima, meski pembayaran telah dilunasi hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban mendatangi Polresta Pati, Rabu (18/2). Kedatangan tersebut menandai babak baru penanganan perkara dugaan penipuan jual-beli emas yang merugikan korban lebih dari Rp250 juta.
Emas Tak Datang, Uang Telanjur Lunas
Kisah ini bermula dari transaksi jual-beli emas yang dilakukan Suhartini beberapa tahun lalu di wilayah Pati Kota.
Kala itu, emas dibeli sebagai instrumen investasi jangka panjang. Transaksi dilakukan secara bertahap hingga total pembelian mencapai sekitar 200 gram emas.
Namun harapan tersebut tak sejalan dengan kenyataan. Setelah seluruh pembayaran senilai Rp283.250.000 dilunasi, emas yang dijanjikan tidak sepenuhnya diterima.
Dari total pembelian, korban hanya menerima sekitar 23 gram emas. Sisanya tak pernah diserahkan.
Kondisi itu makin memukul korban, terlebih saat harga emas dunia mengalami lonjakan signifikan. Nilai aset yang seharusnya menjadi tabungan masa depan justru menguap tanpa kejelasan.
Transaksi Tak Langsung, Celah Masalah Muncul
Dalam keterangannya, Suhartini mengakui proses pembelian tidak selalu dilakukan secara langsung.
Pada periode tertentu, ia bahkan berada di luar daerah mengikuti sang suami ke Jayapura. Meski demikian, pembayaran tetap berjalan hingga lunas.
Situasi tersebut diduga menjadi celah munculnya masalah. Ketika waktu penyerahan emas tiba, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima secara utuh. Setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Laporan Dilimpahkan ke Polresta Pati
Awalnya, laporan dugaan penipuan tersebut dilayangkan ke Polsek Pati Kota. Seiring perkembangan, berkas perkara dilimpahkan ke Polresta Pati untuk penanganan lebih lanjut.
Slamet Widodo, yang mewakili kuasa hukum korban dari Bagas Pamenang & Partners, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polresta Pati bertujuan memastikan tindak lanjut laporan tersebut.
Menurutnya, berkas perkara telah diterima dan diposisikan di unit pidana umum (pidum). Penyidik juga telah mempelajari sejumlah barang bukti, termasuk dokumen digital yang diserahkan korban.
Penyidikan Bergerak, Pemanggilan Terlapor Direncanakan
Proses hukum kini memasuki tahap yang lebih serius. Penyidik disebut tengah mempersiapkan pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum berharap, dengan kelengkapan bukti yang telah diserahkan, perkara ini dapat segera menemukan titik terang. Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan rampung.
Meski menempuh jalur hukum, pihak korban tetap membuka ruang penyelesaian secara kooperatif, selama hak korban dapat dipenuhi dan ada itikad baik dari pihak terlapor.
Alarm Bagi Konsumen Emas
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat, khususnya calon investor emas. Transaksi bernilai besar tanpa serah-terima barang secara langsung menyimpan risiko tinggi. Ketika harga emas terus merangkak naik, potensi kerugian akibat penipuan juga semakin besar.
Ahli menilai, lemahnya pengawasan transaksi emas nonformal dan minimnya literasi hukum konsumen masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kepastian hukum, bukti transaksi yang kuat, serta penyerahan barang secara jelas menjadi faktor krusial dalam jual-beli logam mulia.
Editor : Mahendra Aditya