PATI - Merasa tertipu beli emas, Suhartini warga Pati kota melapor ke pihak kepolisian setempat. Setelah setor Rp 280 jutaan, ia tak mendapatkan barangnya.
Suhartini beberapa tahun belakangan ini membeli emas di Pati kota. Angan-angan investasi jangka panjangnya itu pupus.
Setelah lunas bayar, ia tak menerima barang berupa emas senilai Rp 280 jutaan itu.
"Waktu itu saya ikut suami ke Jayapura. Sehingga belinya tak langsung," imbuhnya.
Seharusnya ia mendapat puluhan gram dari nilai tersebut. Apalagi harga emas kini melejit.
"Logam mulia masuknya kan. Sudah setahun ini seharusnya emas kan naik," paparnya.
Suhartini hanya menerima 23 gram emas dari total 200 gram yang dibelinya, meski seluruh pembayaran senilai Rp283.250.000 telah dilunasi.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp250.590.000.
Oleh karena itu, ia melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Pati. Ia berharap mendapatkan hak atas jual-beli emas tersebut.
Di samping itu, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pati. Rencananya pekan depan dilakuan proses penyidikan.
"Saya tadi ke Polres karena mendapat kuasa dari pihak kuasa hukum Bagas Pamenang & partners. Sudah dilimpahkan ke unit 1 (pidum) Polresta Pati," terang Slamet Widodo mewakili kuasa hukum.
Terkait permasalahan pelapor dengan terlapor, dalam hal ini kedatangan kami ke Polres ini hanya ingin menanyakan perkembangan atas limpaan berkas dari Polsek Pati Kota ke Polresta Pati.
"Alhamdulillah di Polres Pati sudah diposisikan dan direkomendasikan berkas ini. Kebetulan tadi juga sudah ketemu penyidik," imbuhnya.
Kata dia, pekan depan rencananya akan dilakukan pemanggilan pihak terlapor. Hal ini untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tetap nanti segala sesuatunya memang ini sudah dipelajari bukti-bukti di flashdisk sudah semua dipelajari. Berkas ini sudah ditindaklanjuti dan ternyata memang cukup singkat sekali waktunya," ujarnya.
Harapannya bahwa karena ini sudah melalui proses, mungkin nanti sudah bisa ditentukan tersangkanya.
"Harapan kami ya terproses. Syukur kalau memang nanti para pihak ini ingin menyelesaikan persoalan kami selayaknya mempertimbangkan agar supaya nanti terlapor bisa bekerja sama dengan baik," tandasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa