Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soal OTT di Pati, Tim Advokasi Bolodewo Dorong Sudewo Tempuh Praperadilan

Andre Faidhil Falah • Rabu, 4 Februari 2026 | 14:46 WIB
Tim Advokasi Bolodewo Fatkurochman
Tim Advokasi Bolodewo Fatkurochman

PATI – Bupati Pati nonaktif Sudewo didorong untuk menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2026 lalu.

Dorongan tersebut disampaikan tim advokasi Bolodewo, Direktur LBH Joeang, Fatkurochman.

Fatkurochman menilai terdapat sejumlah celah hukum dalam proses OTT yang dilakukan KPK terhadap Sudewo. Menurutnya, kondisi tersebut sangat merugikan pihak bupati.

“Banyak celah hukum saat OTT KPK dilakukan. Hal ini jelas merugikan Bupati Sudewo,” tegas Fatkurochman.

Ia menjelaskan, dorongan agar Sudewo mengajukan praperadilan didasarkan pada hasil kajian bersama tim khusus dari Jakarta.

Dari kajian tersebut, pihaknya menilai terdapat indikasi kesalahan prosedur yang dilakukan petugas KPK dalam pelaksanaan OTT.

“Berdasarkan kajian kami, dapat dikategorikan terjadi kesalahan petugas saat OTT. Bupati Sudewo sangat dirugikan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengajuan praperadilan tersebut, KPK menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan praperadilan jika diajukan.

Dalam ketentuan hukum, gugatan praperadilan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.

Selain itu, penyidik, penuntut umum, maupun pihak ketiga yang berkepentingan juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan dalam hal penghentian penyidikan atau penuntutan.

Sementara itu, hingga kini, kasus OTT KPK di Kabupaten Pati masih menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Dalam perkara tersebut, KPK tidak hanya menahan Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030, tetapi juga menahan tiga kepala desa, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan yang terdiri atas 401 desa dan 5 kelurahan. Saat ini, tercatat terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong, sehingga pengisian jabatan tersebut menjadi sorotan publik. (adr)

 

 

Editor : Ali Mustofa
#kpk #praperadilan #sudewo #tim advokasi #OTT #hukum