Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kekosongan Perades di Pati Tak Kunjung Tuntas, Pelayanan Desa Jalan Tertatih

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 28 Januari 2026 | 16:20 WIB

SIAP-SIAP: Peserta seleksi Perades Blora menunggu tes dimulai. (UDINUS FOR RADAR KUDUS)
SIAP-SIAP: Peserta seleksi Perades Blora menunggu tes dimulai. (UDINUS FOR RADAR KUDUS)

PATI – Persoalan kekosongan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati kembali mencuat dan belum menemukan titik terang hingga kini.

Isu ini sejatinya telah bergulir sejak 2022, ketika ratusan jabatan perades diketahui belum terisi.

Saat itu, jumlah kekosongan diperkirakan mencapai sekitar 700 formasi dan hampir merata di seluruh kecamatan.

Baca Juga: OTT KPK di Pati Buka Fakta Baru, Pengembalian Setoran Perangkat Desa Dipotong Hingga Segini

Seiring berjalannya waktu, sebagian desa memang telah melakukan pengisian.

Namun, tidak sedikit pemerintah desa (pemdes) yang memilih menunda atau bahkan tidak mengajukan pengisian sama sekali.

Akibatnya, hingga memasuki awal 2025, jumlah kekosongan perangkat desa di Pati masih tercatat sebanyak 615 posisi.

Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Pandoyo, menyampaikan bahwa ratusan posisi perades yang kosong tersebut tersebar di seluruh wilayah kecamatan.

Jabatan yang belum terisi pun beragam, mulai dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur) keuangan, hingga kaur pemerintahan.

Pada awalnya, mekanisme pengisian perangkat desa dilakukan dengan persetujuan pemerintah kabupaten.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa.

Baca Juga: Ketakutan Usai OTT, Kades dan Perantara Pati Kebingungan Simpan Uang Setoran

Namun, dalam perkembangannya, kewenangan pengisian kini telah dikembalikan kepada masing-masing desa, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menambahkan bahwa aturan terbaru terkait pengisian perangkat desa tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 35 tentang Perubahan Aturan Perangkat Desa.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Pati sempat melakukan pendataan secara menyeluruh dan menemukan adanya 471 formasi perades yang kosong.

Rincian kekosongan tersebut meliputi 55 jabatan sekretaris desa serta 416 posisi lain yang terdiri dari kaur, kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadus).

Berdasarkan perhitungan saat itu, apabila seluruh formasi hendak diisi, Pemkab Pati memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp12,974 miliar.

Baca Juga: Viral Karung Uang, Terungkap Sistem “Sales” dalam Rekrutmen Perades Pati

Hariyama menegaskan, staf perangkat desa yang saat ini membantu jalannya pemerintahan desa tidak bisa otomatis diangkat menjadi perangkat desa definitif.

Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan.

“Staf yang ingin menjadi perangkat desa harus melalui proses seleksi. Tidak bisa langsung diangkat menjadi kasi atau sekdes. Berbeda halnya jika perangkat desa mencalonkan diri menjadi kepala desa, karena melalui pemilihan,” jelasnya.

Data terbaru menunjukkan, dari total 615 posisi perades yang kosong, sebanyak 96 di antaranya merupakan jabatan sekretaris desa.

Kekosongan ini diakui membawa dampak terhadap kinerja pemerintahan desa, meskipun pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan.

Seorang sekretaris desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat beban kerja perangkat desa semakin berat.

“Pelayanan ke masyarakat tetap berjalan, tapi tidak optimal. Satu orang bisa mengerjakan dua sampai tiga tugas sekaligus,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di desanya tidak terdapat bendahara desa, sehingga tugas tersebut terpaksa dirangkap oleh perangkat lain.

Penunjukan dilakukan oleh kepala desa dengan persetujuan dinas terkait.

“Setiap ada usulan atau penugasan tetap kami laporkan ke dinas. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan administrasi di desa,” pungkasnya. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#perangkat desa #pati #pemkab #perades