RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengembalian uang oleh sejumlah pihak yang berperan sebagai pengepul kepada para calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang saat ini masih kosong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan agar pengembalian dana dilakukan langsung kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk kepentingan pembuktian dan pengembangan perkara.
“Kami mengimbau agar pengembalian dilakukan kepada penyidik KPK. Nantinya, uang tersebut dapat dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan, dugaan pemerasan tidak hanya terjadi di satu wilayah di Kabupaten Pati.
Penyidik KPK meyakini pola serupa juga berlangsung di sejumlah kecamatan lainnya.
“Dari satu kecamatan yang kami dalami, terdapat indikasi modus tindak pidana korupsi yang sama di wilayah lain,” ungkapnya.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
Mereka diduga menjadi perpanjangan tangan atau operator lapangan yang bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Ketiganya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dugaan pemerasan bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pengisian formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Momentum tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo untuk meraih keuntungan pribadi.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Caperdes di Pati, Uang Ratusan Juta Diamankan
Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa sedikitnya 601 jabatan perangkat desa di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan dikomersialkan.
Setiap jabatan, mulai dari posisi kepala urusan hingga kepala seksi, dipatok dengan tarif ratusan juta rupiah per calon.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa rencana pengisian jabatan tersebut diduga telah disusun sejak November 2025.
Dalam pelaksanaannya, Sudewo dibantu oleh sejumlah orang kepercayaannya yang dikenal sebagai Tim 8, yang berfungsi sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
“Tim ini bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para kandidat perangkat desa,” jelas Asep.
Abdul Suyono dan Sumarjiono diketahui aktif menghubungi para kepala desa untuk menginstruksikan pengumpulan dana dari calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per pendaftar.
Nilai tersebut diduga mengalami kenaikan dari tarif awal yang sebelumnya berada di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Baca Juga: Sejumlah Mobil KPK Masuk Pendopo, Kantor Bupati Pati Nonaktif Sudewo Digeledah, Ada Apa?
Pengumpulan dana tersebut tidak bersifat sukarela. Para calon perangkat desa yang menolak membayar disebut diancam tidak akan diloloskan dalam proses seleksi.
Penyidik menilai Sudewo memiliki peran kunci dalam skema tersebut. Sebagai kepala daerah, persetujuannya sangat menentukan pengesahan formasi jabatan perangkat desa.
Hingga 18 Januari 2026, KPK menduga Sudewo telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Dana tersebut dikumpulkan bersama Karjan yang berperan sebagai pengepul, kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Menurut Asep, praktik suap dan pemerasan dalam pengisian jabatan bukan hal baru dalam penanganan perkara korupsi kepala daerah.
Polanya relatif sama, yakni memanfaatkan kekosongan jabatan untuk meminta sejumlah uang.
“Biasanya modusnya meminta uang ke organisasi perangkat daerah. Namun dalam kasus ini berbeda karena menjangkau hingga tingkat desa. Bahkan yang kecil-kecil pun diambil, meski secara pola sebenarnya sama,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Editor : Ali Mustofa