Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Geledah Koperasi Artha Bahana Syariah Pati Lebih Empat Jam, KPK Amankan Beberapa Koper Barang Bukti

Redaksi Radar Kudus • Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:55 WIB

DICEK: KPK menggeledah koperasi Artha Bahana Syariah Pati pada Sabtu (24/1).
DICEK: KPK menggeledah koperasi Artha Bahana Syariah Pati pada Sabtu (24/1).

PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Koperasi Artha Bahana Syariah di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Sabtu (24/1).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik KPK mulai berada di kantor koperasi sejak sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: KPK Geledah Koperasi Artha Bahana Syariah Pati, Diduga Terkait Tim Sukses Pilkada, Barang Bukti Diangkut Pakai Koper dan Kardus

Sejumlah petugas tampak mengenakan rompi bertuliskan KPK dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam ruangan kantor.

Proses penggeledahan berlangsung cukup lama hingga malam hari dengan pengamanan aparat kepolisian di sekitar lokasi.

Selama penggeledahan, aktivitas keluar-masuk ruangan terlihat intens. Beberapa petugas tampak membawa koper dari dalam kantor koperasi.

Tim penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.15 WIB. Saat keluar terakhir, petugas membawa tiga koper dan satu kardus.

Sebelumnya, dua koper lainnya telah lebih dulu dimasukkan ke dalam kendaraan operasional KPK.

Secara keseluruhan, penyidik membawa lima koper, satu ransel, serta satu kardus yang diduga berisi barang bukti terkait perkara yang sedang diselidiki.

Empat kendaraan penyidik KPK terlihat terparkir di depan kantor koperasi selama proses penggeledahan berlangsung.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Caperdes di Pati, Uang Ratusan Juta Diamankan

Kehadiran tim antirasuah tersebut menarik perhatian warga sekitar.

Sejumlah warga Desa Semampir memadati area luar kantor koperasi untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan.

Bahkan, sebagian warga terdengar meneriaki petugas saat hendak meninggalkan lokasi.

Usai tim KPK pergi membawa barang bukti, beberapa warga terlihat bereaksi spontan dan bersorak.

Koperasi Artha Bahana Syariah Pati disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu tim sukses Pilkada Pati.

Baca Juga: Skandal Pengisian Perangkat Desa di Pati, KPK Ungkap Peran Tim 8 dan Aliran Dana Fantastis

Namun hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum koperasi maupun pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penggeledahan tersebut.

Tim penasihat hukum Koperasi Artha Bahana Syariah, Ahmad Nur Khodin, menyatakan bahwa penggeledahan tidak berkaitan dengan aktivitas operasional maupun pelayanan koperasi kepada para nasabah.

Ia menegaskan, seluruh kegiatan pelayanan tetap berjalan normal.

Nur Khodin juga menyayangkan proses penggeledahan yang menurutnya dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum.

Ia mengaku tidak diizinkan masuk oleh petugas saat berupaya mendampingi kliennya.

“Saya menyayangkan karena tidak ada kesempatan untuk melakukan pendampingan. Namun perlu ditegaskan, penggeledahan ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan koperasi. Operasional tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya kepada wartawan.

Pihak koperasi pun mengimbau para nasabah dan pegawai agar tetap tenang.

Menurutnya, kehadiran KPK tidak memengaruhi aktivitas pelayanan maupun kondisi keuangan koperasi yang memiliki 18 cabang tersebut.

Baca Juga: Bukit Pandang Ki Santa Mulya, Pesona Alam dan Legenda di Lereng Kendeng Pati, di Sini Lokasinya

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Kamis (22/1) sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, baik di Kota Madiun maupun Kabupaten Pati.

“Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati. Rangkaian penggeledahan masih akan berlanjut,” kata Budi di Jakarta, Kamis (22/1).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). (adr)

Editor : Ali Mustofa
#kpk #penggeledahan #kuasa hukum #sudewo #pati #koperasi #pilkada