Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skandal Pengisian Perangkat Desa di Pati, KPK Ungkap Peran Tim 8 dan Aliran Dana Fantastis

Ali Mustofa • Sabtu, 24 Januari 2026 | 12:13 WIB

Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan potensi aliran uang dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati mencapai angka fantastis.

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ditaksir bisa meraup dana lebih dari Rp50 miliar dari praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes).

Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Update Harga Pangan Nasional: Bawang Merah Turun, Ikan Kembung Melonjak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, saat ini terdapat 601 formasi perangkat desa yang masih kosong dan tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati.

Dalam praktiknya, Sudewo diduga mengoordinasikan pengondisian pengisian jabatan tersebut melalui kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang berfungsi sebagai koordinator tingkat kecamatan.

“Perkara yang terungkap dalam operasi tangkap tangan kemarin baru berasal dari satu kecamatan. Dari situ, barang bukti uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2,6 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, jika pola dan modus yang digunakan sama di seluruh kecamatan, maka potensi nilai pemerasan dapat berlipat ganda.

“Kalau satu kecamatan saja mencapai Rp2,6 miliar, dan di Pati ada 21 kecamatan, maka totalnya bisa menyentuh kisaran Rp50 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam konstruksi perkara, Sudewo disebut mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa.

Namun, nominal tersebut kemudian dinaikkan oleh Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Tembus Rp2,887 Juta per Gram

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua kepala desa tersebut menaikkan tarif sesuai arahan Sudewo.

“YON dan JION kemudian menetapkan biaya sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Nilai itu merupakan hasil mark-up dari tarif awal,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Sudewo bersama tujuh orang lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep menambahkan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Ali Mustofa
#kpk #perangkat desa #pemerasan #sudewo #pati #pemeriksaan #tangkap tangan