PATI – Kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati hingga kini masih cukup besar.
Total terdapat 615 posisi perangkat desa yang belum terisi, termasuk 96 jabatan sekretaris desa (sekdes).
Namun, pengisian formasi tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi serta pengajuan resmi dari pemerintah desa.
Baca Juga: Penggeledahan Lima Jam, KPK Bawa Dua Koper dari Kantor Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Apa Sih Isinya?
Seperti diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menyampaikan bahwa hingga pertengahan bulan ini belum ada regulasi baru maupun usulan formal terkait pengisian perangkat desa yang masuk ke pihaknya.
Ia menegaskan, Dispermades tidak dapat memproses pengisian selama belum ada pengajuan resmi dari pemerintah desa yang disampaikan melalui camat kepada bupati. Di luar mekanisme tersebut, pihaknya mengaku tidak mengetahui informasi lain.
“Hingga saat ini belum ada pengajuan. Selama belum ada desa yang mengajukan melalui camat ke bupati, kami belum bisa memproses. Terkait pemberitaan OTT dan lainnya, saya tidak mengetahui,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, anggaran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa baru dialokasikan dalam APBD Kabupaten Pati untuk periode Juli hingga Desember 2026.
Oleh karena itu, jika pengisian perangkat desa akan dilakukan, prosesnya baru memungkinkan dimulai beberapa bulan sebelumnya.
Baca Juga: Sejumlah Mobil KPK Masuk Pendopo, Kantor Bupati Pati Nonaktif Sudewo Digeledah, Ada Apa?
“Biasanya proses pengisian dilakukan dua sampai tiga bulan sebelum anggaran berjalan. Artinya, paling cepat sekitar Maret atau April,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan terkait mekanisme dan proses pengisian perangkat desa dengan durasi pemeriksaan sekitar lima jam.
Lebih lanjut, Tri menyebutkan bahwa dari total 615 jabatan perangkat desa yang kosong, sebanyak 96 di antaranya merupakan posisi sekretaris desa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengisian harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Pengisian menggunakan anggaran siltap desa. Namun meskipun kewenangan ada di desa, pelantikan perangkat desa tetap harus mendapat izin bupati. Ini sudah ditegaskan dalam ketentuan yang ada,” paparnya.
Di sisi lain, roda pemerintahan desa yang kepala desanya terjerat OTT KPK dipastikan tetap berjalan. Jabatan kepala desa sementara otomatis diemban oleh sekretaris desa.
Kepala Desa Semampir, Kecamatan Pati, Pramono, menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti meski kepala desa ditahan.
Menurutnya, birokrasi desa telah memiliki mekanisme pengganti sementara.
“Pelayanan tetap berjalan. Dalam birokrasi kan sudah ada yang menggantikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila kepala desa tersandung perkara hukum, maka sekdes atau carik ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) kepala desa. Hal yang sama juga berlaku di tingkat kecamatan.
“Pak Carik otomatis menjadi plt kades. Sementara, menunggu penetapan dari dinas terkait,” terangnya.
Namun hingga kini, penetapan resmi pengganti kepala desa maupun camat belum dilakukan.
Untuk sementara, jabatan tersebut masih diisi oleh carik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal, baik di tingkat kabupaten maupun desa.
“Pelayanan masyarakat tetap berjalan dan menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait penggantian kepala desa, camat, serta pengisian perangkat desa, Risma menyebut hal tersebut belum menjadi pembahasan utama.
Saat ini, pemerintah daerah masih fokus pada penanganan bencana di wilayah Bumi Mina Tani.
“Untuk penggantian kades, camat, dan pengisian perangkat desa belum kami bahas. Fokus kami sekarang adalah penanganan dan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana,” pungkasnya. (adr)