PATI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bergerak cepat merespons penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Status tersangka tersebut ditetapkan KPK pada 20 Januari 2026.
Sebagai langkah administratif dan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026.
Baca Juga: Selain Perkara Desa, Bupati Pati Sudewo Juga Dijerat Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Surat tersebut berisi penugasan kepada Wakil Bupati Pati untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Pemprov Jateng juga terus mengikuti secara saksama perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
Apabila nantinya pengadilan telah menerbitkan nomor register perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemprov Jateng akan mengajukan usulan pemberhentian Bupati Sudewo sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberikan instruksi tegas kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati.
Ia menekankan agar seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. ASN harus tetap solid, profesional, dan fokus menjalankan tugas,” ujar Gus Yasin, Rabu (21/1/2026).
Dalam upaya penguatan integritas pemerintahan, Pemprov Jateng kembali menegaskan komitmen pemberantasan praktik jual beli jabatan.
Peran Inspektorat daerah disebut terus diperkuat sebagai benteng awal pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, program Desa Antikorupsi yang menjadi salah satu terobosan nasional kembali ditekankan.
Hingga awal 2026, Jawa Tengah telah memiliki 327 Desa Antikorupsi yang diarahkan untuk memperkuat transparansi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Pemprov Jateng juga meminta dukungan penuh dari jajaran TNI dan Polri untuk menjaga stabilitas wilayah serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Bergulir: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang, Ahmad Husein Berpotensi Dipanggil
Aparat keamanan diminta mengedepankan pendekatan persuasif guna meredam potensi gejolak sosial akibat dinamika politik yang berkembang.
Seluruh perangkat daerah diinstruksikan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Jika KPK membutuhkan data atau dokumen, semua pihak harus kooperatif dan menghormati proses hukum,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada persoalan hukum dan pemerintahan, Pemprov Jateng juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di Kabupaten Pati.
Penanganan bencana diminta dilakukan secara terpadu dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menjelang bulan Ramadan, pemerintah daerah turut diminta mengantisipasi potensi kerawanan ekonomi, terutama terkait stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok.
Pemprov Jateng berharap berbagai langkah tersebut mampu menjaga roda pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta stabilitas sosial di Kabupaten Pati tetap berjalan dengan baik.