Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ditetapkan Tersangka KPK, Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Begini Katanya!

Ali Mustofa • Rabu, 21 Januari 2026 | 12:00 WIB
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

RADAR KUDUS – Bupati Pati Sudewo dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemerasan maupun praktik transaksional dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bantahan tersebut disampaikan Sudewo usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, ia tidak pernah terlibat dalam pembahasan pengisian perangkat desa, baik melalui forum resmi maupun percakapan informal dengan pihak mana pun.

Baca Juga: Skema Jual Beli Jabatan Desa Terstruktur, KPK Jerat Bupati Pati Sudewo dan Kepala Desa, Segini Besaran Tarifnya

“Selama empat tahun ini, sejak mulai menjabat bulan September, sementara pengisian perangkat desa itu biasanya bulan Juni, saya belum pernah sama sekali membahasnya, baik secara formal maupun informal, kepada siapa pun. Kepada kepala desa se-Kabupaten Pati pun tidak pernah,” ujar Sudewo sesaat sebelum menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Ia juga membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan aparatur pemerintahan di bawahnya terkait pengisian perangkat desa, termasuk dengan camat maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dengan camat maupun OPD, saya tidak pernah membicarakan soal itu sama sekali,” tegasnya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik transaksional yang melibatkan sejumlah kepala desa, Sudewo mengaku telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak-pihak yang disebut-sebut terlibat.

“Terkait rumor adanya kepala desa yang bermain secara transaksional dalam pengisian perangkat desa, saya juga sudah pernah memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Sudewo mengklaim tidak menemukan fakta sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Ada satu orang yang disebut-sebut melakukan pungutan. Setelah saya klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan itu,” katanya.

Baca Juga: Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka

Sudewo menegaskan bahwa dirinya justru telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan secara adil, objektif, dan bebas dari intervensi.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan.

“Sebagai penegasan bahwa seleksi nantinya benar-benar fair dan objektif, tidak ada ruang sedikit pun untuk bermain,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada awal Desember 2025, dirinya telah memanggil pejabat teknis yang membidangi urusan desa di Pemkab Pati, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tri Suharyono.

“Saya sudah memanggil Pak Tri Suharyono selaku Kepala Dinas PMD, yang tugas pokok dan fungsinya menangani perangkat desa,” jelas Sudewo.

Baca Juga: Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Tanggung Jawab Masing-Masing

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo meminta agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menutup celah terjadinya penyimpangan dalam proses seleksi.

“Saya minta agar draf Peraturan Bupati itu disusun sedemikian rupa, sehingga tidak ada peluang bagi siapa pun untuk bermain,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu langkah yang dirancang adalah penerapan sistem seleksi berbasis teknologi serta pelibatan berbagai elemen masyarakat dalam pengawasan.

“Seleksinya menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), lalu kami juga mengundang ormas, LSM, dan seluruh pihak, termasuk media, untuk ikut mengawasi jalannya seleksi,” tuturnya.

Sudewo menyebut, prinsip tersebut sejalan dengan kebijakan yang selama ini ia terapkan dalam setiap pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Selama saya menjabat sebagai bupati, dalam pengangkatan pejabat, baik eselon II, eselon III yang jumlahnya ratusan orang, termasuk di RSUD dan BUMD, tidak pernah ada satu pun yang bersifat transaksional,” klaimnya.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pengangkatan jabatan selama memimpin Pati.

“Saya tidak pernah menerima imbalan apa pun,” ujarnya menutup pernyataan.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Sudewo dan Tiga Kades Dijerat KPK, Ini Daftarnya!

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada Senin (19/1).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan praktik korupsi tersebut telah dirancang sejak tahun sebelumnya.

Pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Bergulir: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang, Ahmad Husein Berpotensi Dipanggil

Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa yang hingga kini masih kosong.

“Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama sejumlah tim sukses atau orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Asep.

Menurut KPK, rencana jual beli jabatan itu telah dibahas sejak November 2025 dan melibatkan tim sukses Sudewo untuk mengatur mekanisme pengumpulan dana.

Dalam pelaksanaannya, di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang berperan sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8.

Dua kepala desa, yakni Sumarjiono dan Abdul Suyono, disebut berperan aktif menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Tarif tersebut bahkan disebut mengalami kenaikan dari angka awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

KPK juga menemukan adanya dugaan ancaman kepada para calon perangkat desa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, termasuk ancaman tidak dibukanya kembali formasi jabatan di masa mendatang.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Baca Juga: Tidur dalam Pandangan Islam: Nikmat Allah SWT untuk Menjaga Kesehatan dan Ibadah

Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan, kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas dasar kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

 
 
 
Editor : Ali Mustofa
#kpk #perangkat desa #bupati #sudewo #pati #praktik korupsi #tersangka