RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Pati pada Senin (19/1).
Tidak hanya Sudewo, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Kasus Sudewo Bergulir: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang, Ahmad Husein Berpotensi Dipanggil
Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan secara mendalam pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur peristiwa pidana, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati ini diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Ia menambahkan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
Dana miliaran rupiah itu diduga berasal dari para kepala desa dan berada di bawah kendali Sudewo.
Keempat tersangka langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Baca Juga: Rahasia Tidur Berkualitas: Kesehatan, Kesederhanaan, dan Nilai Ibadah
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Di sisi lain, KPK juga mengonfirmasi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Sudewo kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tidur dalam Pandangan Islam: Nikmat Allah SWT untuk Menjaga Kesehatan dan Ibadah
“Benar, ini menjadi pintu masuk sekaligus. Untuk perkara DJKA, hari ini juga telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah KPK sebelumnya memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 22 September 2025.
Dalam rangkaian perkara DJKA, KPK diketahui pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari Sudewo.
Fakta penyitaan tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan Sudewo sebagai saksi serta memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang disita dari kediamannya.
Saat itu, Sudewo menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari gajinya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.
Dengan penetapan terbaru ini, Sudewo tercatat menghadapi dua perkara hukum yang berbeda.
Selain kasus dugaan suap proyek jalur kereta api, ia juga harus mempertanggungjawabkan dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam perkara pemerasan tersebut, KPK kembali menegaskan bahwa Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan turut berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana korupsi yang sama sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Editor : Ali Mustofa