RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa salah satu tokoh aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Yang sempat berada di garis depan desakan pemakzulan Bupati Pati Sudewo (SDW), namun belakangan diketahui memilih berdamai. Sosok tersebut adalah Ahmad Husein.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menanggapi pertanyaan awak media terkait potensi pendalaman dugaan aliran dana, menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Rahasia Tidur Berkualitas: Kesehatan, Kesederhanaan, dan Nilai Ibadah
“Hal itu tentu akan kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menegaskan, KPK masih membuka ruang untuk menelusuri berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam dinamika politik dan sosial di Pati.
Diketahui, pada 13 Agustus 2025 lalu, ribuan warga Kabupaten Pati menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya setelah pernyataannya mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen menuai penolakan luas.
Namun, situasi kemudian berkembang.
Pada 27 Agustus 2025, setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK dengan status sebagai saksi, Sudewo secara terbuka membantah pernah memberikan uang atau bentuk pemberian apa pun kepada Ahmad Husein.
“Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa,” ucap Sudewo saat itu.
Baca Juga: Tidur dalam Pandangan Islam: Nikmat Allah SWT untuk Menjaga Kesehatan dan Ibadah
Kasus dugaan pemerasan yang kini menjerat Sudewo sendiri mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan telah membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai relevan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Editor : Ali Mustofa