PATI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, memberikan penjelasan terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026) di Kantor Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, dengan durasi pemeriksaan sekitar lima jam.
Tri Hariyama mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait proses pengisian perangkat desa (perades) tahun 2026.
“Memang kemarin saya diundang oleh penyidik KPK dan pemeriksaannya dilakukan di Polsek Sumber. Saya ditanya seputar pengisian perangkat desa tahun 2026,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, fokus pemeriksaan KPK berkaitan dengan mekanisme seleksi perades yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini.
Dalam proses tersebut, KPK juga memanggil sejumlah camat dan kepala desa untuk dimintai keterangan.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pengisian perades 2026.
Oleh karena itu, Dispermades Kabupaten Pati belum memproses pengajuan apa pun dari pemerintah desa.
“Pengisian perades 2026 belum ada regulasi yang berjalan. Jadi terkait kabar di media soal OTT, saya tidak tahu-menahu,” katanya.
Tri Hariyama menyebutkan, terdapat empat camat yang dipanggil oleh KPK, yakni Camat Margorejo, Camat Jaken, Camat Jakenan, dan Camat Batangan.
Sementara untuk kepala desa, ia mengaku tidak menghafal seluruhnya, namun dari Kecamatan Jaken disebut ada sekitar empat kepala desa, serta satu kepala desa dari Kecamatan Jakenan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari pemerintah desa kepada bupati terkait pengisian perades.
Hal itu disebabkan belum tersedianya Penghasilan Tetap (Siltap) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
“Dari sudut pandang Dispermades, selama belum ada desa yang mengajukan ke bupati, belum bisa kita proses. Sampai tanggal 20 ini belum ada pengajuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan APBD Kabupaten Pati, anggaran Siltap disediakan untuk enam bulan, yakni mulai Juli hingga Desember.
Dengan demikian, jika proses pengisian perades dilakukan, pelaksanaannya diperkirakan baru bisa dimulai sekitar Maret atau April 2026.
“Kalau bupati mengesahkan pengisian perades, biasanya prosesnya H-2 atau H-3 bulan. Sekarang masih Januari, berarti kemungkinan untuk Maret atau April,” pungkasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa