RADAR KUDUS – Bupati Pati Sudewo diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Sudewo berhubungan dengan pengisian sejumlah jabatan di tingkat desa.
“Perkaranya terkait pengisian jabatan, mulai dari Kaur, Kasie, hingga Sekdes,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Sudewo diketahui terjaring OTT pada Senin (19/1/2026) dini hari.
Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK selama kurang lebih 1x24 jam.
Pemeriksaan tersebut baru berakhir pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa KPK menggunakan fasilitas Polres Kudus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati tersebut. Menurutnya, koordinasi dilakukan sejak awal oleh tim KPK.
“Benar, tim KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah prosesnya telah selesai,” ujar Heru saat ditemui di Polres Kudus, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Bupati Pati Dibawa KPK ke Jakarta Usai OTT, Tujuh Orang Lain Turut Diamankan
Setelah pemeriksaan rampung, Sudewo dibawa meninggalkan Mapolres Kudus dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan masker dan berjalan dengan kepala tertunduk menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Pantauan di lokasi, Sudewo kemudian dimasukkan ke dalam mobil berwarna hitam.
Terlihat pula petugas membawa sebuah koper yang turut dimasukkan ke dalam kendaraan.
Sedikitnya tiga unit mobil mengiringi rombongan tersebut meninggalkan Mapolres Kudus menuju arah Semarang.
AKBP Heru menjelaskan, Sudewo tiba di Polres Kudus bersama tim KPK pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga hampir tengah malam.
Baca Juga: Profil Sudewo: Dari Anggota DPR Hingga Jadi Bupati Pati, Kini Diisukan kena OTT KPK
“Kurang lebih pemeriksaan berlangsung selama 1x24 jam, dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar pukul 00.00 WIB,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa selama di Polres Kudus, hanya satu orang yang diperiksa. Sementara jumlah penyidik KPK yang bertugas diperkirakan sekitar enam orang.
“Yang diperiksa hanya satu orang. Untuk jumlah tim penyidik kurang lebih enam orang,” tambah Heru.
Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Sudewo. Lembaga antirasuah juga membawa tujuh orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Total yang diamankan ada delapan orang,” kata Budi Prasetyo.
Namun hingga kini, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak lain yang turut diamankan. Budi juga belum merinci secara detail konstruksi perkara OTT yang dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa salah satu pihak yang diamankan merupakan pengepul atau koordinator di tingkat kecamatan, sehingga dugaan praktik jual beli jabatan semakin menguat.
“Koordinator kecamatan, atau pengepul,” ujar Budi singkat.
Baca Juga: Sudewo Digelandang KPK dari Mapolres Kudus, Kenakan Jaket dan Bermasker
KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam OTT di Pati tersebut. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Usai pemeriksaan di Kudus, Sudewo selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan terkait pengisian perangkat desa.
Sebelum diberangkatkan, penyidik KPK juga terlihat membawa sebuah kontainer berisi tumpukan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa.
Dokumen tersebut diamankan sebagai barang bukti dan dibawa bersama rombongan.
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan indikasi gratifikasi atau suap. Operasi penindakan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keberangkatan tim KPK menuju Jakarta mendapatkan pengawalan ketat dari Unit Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres Kudus guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan.
AKBP Heru menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan dan tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan maupun barang bukti yang diamankan.
“Kami hanya menyediakan tempat. Untuk materi pemeriksaan, OTT, maupun teknis lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Silakan dikonfirmasi langsung ke pihak KPK,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa