Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Lanjutan Perkara Investasi Kapal Pati Diwarnai Perdebatan Hukum Acara, Ahli Pidana UGM Beri Keterangan

Andre Faidhil Falah • Kamis, 15 Januari 2026 | 11:24 WIB
DISIDANG: Proses hukum investasi kapal berlangsung di PN Pati belum lama ini.
DISIDANG: Proses hukum investasi kapal berlangsung di PN Pati belum lama ini.

PATI - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati diwarnai perdebatan tajam terkait pemberlakuan hukum acara pidana.

Dalam agenda pembuktian terdakwa, kehadiran ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) justru membuka persoalan baru mengenai kepastian hukum.

Terutama terkait penggunaan hukum acara lama atau baru dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum H. Utomo dari Kantor Hukum Faturrahman dan Rekan, Izzudin Arsalan menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan seorang ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Devita Kartika Putri Ahli tersebut merupakan lulusan S1 UGM, S2 Universitas Leiden Belanda, dan saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral (S3) di Universitas Utrecht, Belanda.

Pemeriksaan saksi ahli berlangsung lancar dan menyoroti sejumlah isu krusial, khususnya terkait kepastian pemberlakuan hukum acara pidana yang seharusnya digunakan dalam perkara ini.

Ahli menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana semestinya diberlakukan, mengingat pemeriksaan terdakwa belum dimulai sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Lanjut dia, ketika sebelum sidang majelis hakim menyampaikan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan bahwa perkara H. Utomo tetap diperiksa menggunakan hukum acara pidana lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Pernyataan ini langsung memicu perdebatan di persidangan.

Tim kuasa hukum menyatakan keberatan dan keberatan tersebut dicatat secara resmi.

Menurut kuasa hukum, secara normatif hukum acara pidana baru seharusnya berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, pada sidang sebelumnya, majelis hakim sempat menyatakan akan menggunakan hukum pidana materiil yang baru, namun pernyataan tersebut kemudian dicabut tanpa penjelasan yang jelas.

Selain persoalan hukum acara, keterangan ahli juga menyinggung aspek pembuktian.

Ahli menekankan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kemungkinan penggunaan barang bukti yang sebelumnya telah digunakan dalam perkara pidana lain.

Situasi menarik muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan bagaimana nasib surat dakwaan apabila akhirnya diterapkan KUHP dan/atau KUHAP yang baru.

Pertanyaan tersebut dinilai mencerminkan adanya kebingungan dari pihak JPU terkait rezim hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

Menurut tim kuasa hukum, keterangan ahli pidana dari UGM justru sangat menguntungkan posisi terdakwa.

Banyak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan dan keuntungan hukum bagi terdakwa, namun hingga kini belum terlihat adanya penyesuaian sikap dari JPU.

Ahli juga menekankan pentingnya kejelasan kedudukan hukum terdakwa, apakah sebagai subjek perseorangan atau korporasi, karena hal tersebut berpengaruh signifikan terhadap konstruksi perkara.

Sebagai catatan tambahan, dalam pemeriksaan ahli sempat mengemuka perdebatan mengenai posisi hakim dalam menerapkan hukum, apakah harus tunduk pada undang-undang atau pada surat edaran.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan surat edaran. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#persidangan #kuasa hukum #pati #pengadilan negeri