Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Eksepsi di PN Pati, Pentolan AMPB Bantah Dakwaan Jaksa 

Andre Faidhil Falah • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:51 WIB
DIGERET: Teguh dan Botok dibawa petugas menuju ruang sidang di PN Pati pada Rabu (7/1).
DIGERET: Teguh dan Botok dibawa petugas menuju ruang sidang di PN Pati pada Rabu (7/1).

PATI – Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto dan Supriyono alias Botok, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (7/1).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, Teguh Istianto menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama warga Pati bertujuan agar aspirasi masyarakat Pati didengar secara nasional, termasuk oleh pejabat pusat di Jakarta dan Presiden Prabowo Subianto.

“Tujuan kami melakukan unjuk rasa adalah agar suara warga Pati didengar secara nasional dan oleh pejabat pusat, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menjadi harapan kami,” ujar Teguh.

Menurutnya, aksi tersebut juga dimaksudkan agar permasalahan di Kabupaten Pati dapat diambil alih oleh pemerintah pusat.

Sehingga pejabat pusat turun langsung ke Pati untuk melihat dan mendengar kondisi serta keluhan warga.

Teguh menegaskan bahwa selama aksi berlangsung di jalur Pantura Pati, tidak terjadi tindakan anarkis maupun perbuatan melawan hukum.

Ia menyebut tidak ada pengrusakan fasilitas umum, marka jalan, rambu lalu lintas, kendaraan, maupun bangunan.

“Tidak ada penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, perampasan, kecelakaan lalu lintas, maupun tindakan kriminal lainnya. Tidak ada pula ajakan atau perintah untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.

Terkait adanya kemacetan lalu lintas saat aksi berlangsung, Teguh menyatakan hal tersebut bersifat wajar dan hanya terjadi sementara akibat banyaknya warga dan kendaraan.

Ia membandingkan kondisi itu dengan kemacetan rutin yang sering terjadi di jalur Pantura pada jam masuk dan pulang kerja, serta pada aksi-aksi demonstrasi lain seperti unjuk rasa sopir truk over dimensi dan over loading (ODOL) di berbagai wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

“Kalau kemacetan selalu dianggap penyebab kecelakaan, maka seharusnya kecelakaan terjadi setiap hari karena banyak titik macet di Pantura. Tapi mengapa hanya kegiatan kami yang dipidana?” katanya.

Teguh menilai proses hukum yang menjerat dirinya dan Botok bukan murni penegakan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat.

“Ini bukan karena kami melakukan kejahatan atau aksi kriminal, tetapi karena kami melawan arogansi pejabat, penindasan kekuasaan, dan mafia di pemerintahan. Suara kami dibungkam, kami dipenjara,” ujarnya.

Dalam eksepsinya, Teguh juga menolak dakwaan Pasal 192 KUHP yang menuduh mereka dengan sengaja merintangi jalan umum.

Ia menjelaskan bahwa aksi yang terjadi merupakan reaksi spontan atas situasi sidang paripurna DPRD Pati yang membahas hak angket terhadap Bupati Pati.

Ia menyebut sebagian besar anggota DPRD justru menolak pemakzulan dan melakukan pembelaan terhadap Bupati Pati, meski dalam sidang hak angket telah terungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum serta sikap arogan bupati terhadap warga.

“Anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru mengkhianati aspirasi rakyat dan menjadi pembela bupati,” ucap Teguh.

Ia menduga telah terjadi kesepakatan dan transaksi politik antara legislatif dan eksekutif untuk melindungi Bupati Pati.

Dugaan tersebut menguat setelah banyak warga yang datang ke posko AMPB saat jeda sidang paripurna dan menyampaikan kekecewaan karena mayoritas anggota dewan menolak pemakzulan.

Di sisi lain, perwakilan Tim Advokasi AMPB, Nimerodi Gulo, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan kebebasan Teguh dan Botok.

“Kami akan berjuang atas tindakan kepolisian yang sengaja mengkriminalisasikan dua pentolan AMPB. Ini cara-cara yang sangat kasar,” tegas Gulo.

Gulo menilai penetapan tersangka terhadap keduanya sarat kejanggalan dan pasal yang digunakan terkesan dipaksakan.

“Pasal itu dicari-cari dan dicocok-cocokkan. Sangat tidak profesional. Tujuannya jelas, agar aksi protes dan demonstrasi bisa terbungkam,” katanya.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan aksi serupa sebelumnya, seperti demonstrasi sopir truk ODOL yang memblokir jalan lingkar namun tidak berujung pada penetapan tersangka.

“Ini menunjukkan adanya permainan dan rekayasa semata-mata untuk melindungi kekuasaan yang korup,” ujar Gulo.

Menurutnya, tindakan kepolisian dalam kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Ini preseden buruk. Mereka lebih pantas disebut sarjana undang-undang, bukan sarjana hukum,” pungkasnya. (adr)

 

Editor : Ali Mustofa
#persidangan #pati #AMPB #pengadilan negeri