Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Proses Hukum AMPB Berlanjut, Botok CS ‘OTW’ Pati untuk Pemeriksaan Lanjutan

Andre Faidhil Falah • Jumat, 12 Desember 2025 | 20:34 WIB
Wajah Botok (kiro) dan Teguh (kanan)
Wajah Botok (kiro) dan Teguh (kanan)

PATI - Proses hukum yang menjerat dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, memasuki babak baru.

Pada Jumat (12/12), penyidik Polresta Pati resmi melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Jawa Pos Radar Kudus, posisi Botok CS perjalan menuju ke Kabupaten Pati dari Semarang.

Mereka dijadwalkan tiba setelah salat Jumat. Keduanya, merupakan tahanan titipan dari Polresta Pati ke Polda Jateng.

“Hari ini (12/12). Tunggu selesai tahap dua dulu,” terang Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede.

Dia menambahkan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Jumat juga. Hal itu setelah Botok CS dilimpahkan ke Bumi Mina Tani. 

“Tahap duanya mungkin setelah salat Jumat,” ucapnya.

Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan kedua tokoh tersebut kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pati guna proses persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Botok dan Teguh, keduanya warga Wangunrejo, ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pemblokiran Jalan Pantura pada Jumat (31/10).

Koordinator Lapangan AMPB, Mulyati, menyebut penangkapan tersebut tidak membuat aliansi terpecah.

Ia menegaskan bahwa Botok dan Teguh telah dianggap sebagai keluarga dalam gerakan tersebut.

“Setelah dibubarkan posko dan penangkapan kawan-kawan itu, kami masih tetap solid. Kami tidak akan meninggalkan Botok dan Teguh. Kami sudah menganggap mereka keluarga. Dan saat ini semuanya sudah ditangani oleh tim kuasa hukum AMPB,” ujarnya.

Menurut dia, Tim Hukum AMPB yang dipimpin Nimerodi Gulo telah mengurus proses pendampingan hukum.

Pihak aliansi juga akan mengunjungi keduanya sesuai jadwal besuk di Polda.

Terkait penetapan tersangka, Mulyati menilai proses hukum yang dikenakan kepada Botok dan Teguh terkesan dipaksakan. Ia mempertanyakan pasal yang digunakan.

“Memang terkesan dipaksakan. Pasal yang dipakai itu pasal 192, kenapa tidak pasal 22? Itu kan aksi spontanitas karena kekecewaan. Kekecewaan atas hasil pemakzulan,” katanya.

Mulyati menjelaskan bahwa aksi blokade terjadi karena masyarakat merasa dikecewakan oleh hasil sidang hak angket di DPRD Pati, yang menurutnya tidak sesuai dengan ekspektasi publik. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#barang bukti #botok #pati #AMPB #tersangka