Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Investasi Kapal Pati, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Cermat, Kasus Perdata tapi Dipidanakan

Andre Faidhil Falah • Kamis, 4 Desember 2025 | 23:08 WIB
DUDUK: Utomo, terdakwa kasus Investasi bodong disidang di PN Pati belum lama ini.
DUDUK: Utomo, terdakwa kasus Investasi bodong disidang di PN Pati belum lama ini.

PATI - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Utomo kembali digelar.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, menyatakan keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan tidak cermat karena mencampurkan tindakan pribadi dengan tindakan badan hukum.

“Pada prinsipnya, yang ingin kami sampaikan adalah bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan tidak memisahkan apakah tindakan yang dilakukan klien kami merupakan tindakan pribadi atau sebagai bagian dari badan hukum,” ujar Izzudin.

Menurutnya, Utomo didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena melakukan penawaran investasi melalui proposal. Namun, ia menegaskan tindakan tersebut merupakan kesepakatan perdata, bukan tindak pidana.

“Jika benar ada perbuatan tersebut, seharusnya itu masuk ranah perdata karena sejak awal terdapat kesepakatan dan perjanjian antara kedua belah pihak berdasarkan hukum perdata,” katanya.

Ia menambahkan, hubungan antara Utomo dan korban, Jana, merupakan kerja sama investasi yang sah, sehingga persoalan pembagian dividen atau hasil usaha bukan merupakan unsur pidana.

“Pokok perkaranya adalah terkait pembagian hasil investasi. Itu perlu pembuktian lebih lanjut. Namun secara prinsip, tindakan itu bukan pidana karena dilakukan antar badan hukum, bukan perorangan,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, Nimerodi Gulo, menilai perkara ini jelas masuk ranah pidana karena terdapat unsur penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, korban dirayu terdakwa untuk membeli saham kepemilikan kapal Sampoerna Jati Mandiri yang saat itu masih dalam proses perbaikan.

“Terdakwa menawarkan saham dengan janji keuntungan besar. Korban akhirnya membeli 25 persen saham pada November 2026 dengan nilai yang digunakan untuk memperbaiki kapal,” jelasnya.

Setelah kapal selesai diperbaiki pada April 2027 dan akan beroperasi ke Papua, korban meminta agar kepemilikan saham dinotariskan. Namun, menurutnya, terdakwa selalu menunda proses tersebut.

“Korban dijanjikan berulang kali, mulai Selasa depan hingga minggu berikutnya. Namun tak pernah dipenuhi. Bahkan nomor korban kemudian diblokir,” tegas Nimerodi.

Ia menyebutkan, puncak persoalan terjadi ketika kapal tersebut dijual tanpa sepengetahuan korban.

“Ketika terdakwa menjual aset yang sebagian menjadi hak orang lain tanpa izin dan tanpa mengembalikan modal maupun hasil, di situlah letak pidananya. Itu merupakan tindakan penggelapan dan penipuan,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Nimerodi mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada JPU.

“Korban sudah diwakili oleh JPU. Kami hanya memantau jalannya persidangan apakah sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (adr) 

Editor : Mahendra Aditya
#Kasus Investasi Kapal Pati #sidang #pati #hukum