Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Terima Keuntungan dan Kapal Dijual, Investor Laporkan Pelaku

Andre Faidhil Falah • Kamis, 27 November 2025 | 23:57 WIB
DISIDANG: Utomo menjadi sidang penipuan investasi kapal pada Kamis (27/11).
DISIDANG: Utomo menjadi sidang penipuan investasi kapal pada Kamis (27/11).

PATI - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Haji Utomo digelar di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (27/11).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kerugian senilai Rp 1,75 miliar yang berasal dari kerja sama investasi kapal

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Haji Utomo digelar. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum pelapor, Maulana Ababil Inthoha, yang mewakili Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, menjelaskan bahwa dalam dakwaan tersebut Utomo diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Menurut penjelasannya, perkara ini berawal dari kerja sama antara Utomo dan kliennya yang berkaitan dengan saham kepemilikan kapal.

Pada tahap awal kesepakatan, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,75 miliar sebagai modal kepemilikan saham kapal.

Selama proses pembangunan kapal, pihak korban bahkan ikut terlibat dalam penyediaan perbekalan.

Namun setelah kapal selesai dibuat, korban tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Bahkan, Utomo kemudian diketahui menjual kapal tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Di sanalah letak dugaan tindak pidananya. Karena itu Utomo didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan,” jelas Maulana.

Ia menambahkan bahwa penyerahan dana sebesar Rp1,75 miliar itu terjadi sekitar November 2016.

Sementara itu, kuasa hukum Utomo, Izzudin Arsalan, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dakwaan yang disampaikan Jaksa hari ini.

“Sidang ini masih tahap pembacaan dakwaan. Kami menunggu materi lengkap dari penuntut umum sebelum menentukan langkah pembelaan berikutnya,” ujarnya.

Menurut Izzudin, sikap dan strategi hukum akan disesuaikan setelah proses pembuktian berjalan di persidangan. (adr)

Editor : Mahendra Aditya
#sidang #pati #kasus penipuan