PATI - Warga Kecamatan Gunungwungkal memasang sebuah spanduk pada area tanah desa yang berada di wilayah Desa Sampok.
Spanduk itu berisi dugaan bahwa tanah milik Desa Gadu telah dijual tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
Dugaan tersebut kemudian memicu keresahan warga, terlebih lahan seluas 2 hektare itu disebut sudah memiliki pembeli dengan harga Rp200 ribu per meter.
Namun saat akan dibalik nama, prosesnya ditolak pemerintah karena tanah tersebut berstatus tanah desa.
Seorang warga menyatakan, masyarakat kecewa karena tanah yang dianggap sebagai peninggalan masa perjuangan justru diduga dijual oleh pemerintahan desa yang sekarang.
Mereka menuntut tanah tersebut dikembalikan menjadi hak milik desa.
Kepala Desa Sampok, Warsito, membenarkan bahwa tanah itu berada di wilayah desanya, namun merupakan bondo desa milik Desa Gadu.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya jual-beli tanah karena kewenangan sepenuhnya berada pada Desa Gadu.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut pernah diajukan dalam program PTSL, namun ditolak karena statusnya masih tanah desa atau leter C.
Terkait pemasangan spanduk yang menyebut nama Kades Gadu, ia mengaku kaget dan menegaskan warganya kemungkinan besar bukan pihak yang memasangnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Gadu, Imam Sholikin, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan masih sepenuhnya menjadi milik pemerintah desa dan tidak pernah diperdagangkan.
“Pada intinya, tanah itu tetap milik pemerintah desa. Jika memang ada jual-beli tanah desa, harus ada mekanisme resmi yang diatur undang-undang,” jelas Imam.
Ia menerangkan bahwa tanah desa hanya dapat dialihkan melalui proses administrasi khusus, seperti hibah atau tukar guling, yang tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Tukar guling ataupun hibah harus sesuai aturan. Jadi tidak bisa direkayasa,” tegasnya.
Baca Juga: Wabup Pati Tegaskan Gerakan Antikorupsi Harus Dibuktikan dengan Aksi, Bukan Sekadar Kampanye
Imam memastikan bahwa tidak ada transaksi apa pun atas tanah tersebut. “Itu masih leter C desa.
Transaksi juga tidak ada. Sehingga tuduhan itu tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat menunggu program PTSL berikutnya pada bulan Desember sebagai bukti transparansi.
Menurutnya, proses tersebut dapat menunjukkan apakah tanah itu akan didaftarkan sebagai milik desa atau perorangan.
“Kalau tanah itu memang dibeli dan disertifikatkan atas nama pribadi, pasti akan dituntut saya. Karena mekanismenya harus melalui tukar guling. Kita lihat nanti pada PTSL Desember,” pungkasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa