Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Buntut Aksi Blokade Jalur Pantura Pati usai Aksi Kawal Hak Angket, Botok dan Teguh Terancam Pidana 15 Tahun

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 6 November 2025 | 21:11 WIB

 

DUA AKTIVIS PATI: Kepolisian Polda Jateng menggelar perkara dengan tersangka pentolan AMPB Botok dan Teguh di Mapolda Jateng kemarin.
DUA AKTIVIS PATI: Kepolisian Polda Jateng menggelar perkara dengan tersangka pentolan AMPB Botok dan Teguh di Mapolda Jateng kemarin.

SEMARANG – Supriyono alias Botok, salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meringkuk di ruang tahanan Mapolda Jateng.

Warga Margorejo, Pati, ini, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana buntut penghasutan masa berujung blokade Jalur Pantura.

Selain Botok, juga ada tersangka satu lagi bernama Teguh Istianto yang juga warga Margorejo, Pati.

Keduanya ditangkap anggota Jatanras pada Jumat (31/10) malam di lokasi blokade jalan.

Kasus tindak pidana ini, diawali saat dua koordinator ini, bersama anggota AMPB melakukan aksi di depan Kantor DPRD Pati pada Jumat (31/10) lalu.

Aksi ini untuk mengawal sidang paripurna hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

”Mereka (Botok dan Teguh, Red) melakukan pengerahan massa dari sejumlah kecamatan di Alun-alun Pati untuk melakukan pengawalan sidang paripurna," ungkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat menghadiri pers rilis di Mapolda Jateng kemarin.

Dia mengatakan, sidang paripurna itu, hasilnya menyatakan, mayoritas anggota DPRD Pati tidak menyetujui pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Merasa tidak puas dengan hasil itu, massa yang tegabung dalam AMBP kemudian berkumpul di poskonya di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.

”Setelah berkumpul, pada pukul 18.00 mereka konvoi bergerak dengan arak-arakan dua mobil, dua truk pengangkut massa, dan kendaraan-kendaraan kecil. Termasuk sepeda motor yang mengikuti ke arah Jalur Pantura," katanya.

”Kedua pelaku (Botok dan Teguh, Red) menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian akan melakukan blokade jalur lintas di Jalur Lingkar Selatan titik Widoro Kandang sekitar pukul 18.30," bebernya.

Ternyata, lokasi jalan yang akan di duduki masa ini telah didahului diamankan oleh anggota kepolisian.

Namun, massa ini melanjutkan ke arah Jalan Juwana yang lokasinya berada sekitar 500 meter di titik simpang Jalur Lingkar.

”Kemudian mereka melakukan aksi blokade jalan dengan melintangkan kendaraan dua kendaraan dan dua truk. Mereka juga melakukan aksi bakar ban di tengah jalan," bebernya.

Atas kejadian ini, Jalur Pantura menjadi macet panjang dari kedua arah. Baik arah timur maupun arah barat.

Kemudian, kepolisian mengambil sikap tegas langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap dua pentolan AMPB, Botok dan Teguh.

”Setelah kami periksa, kedua tersangka ini kami amankan di mapolda. Kami persangkakan Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP.  Modusnya blokade Jalur Pantura dengan mengganggu atau membuat situasi menjadi tidak kondusif," tegasnya.

Hasil pengembangan dalam penanganan kasus ini, selang satu hari berikutnya, kepolisian mengamankan lagi tersangka baru.

”Ada satu lagi pelaku yang kami amankan, yaitu sopir truk dengan inisial I. Sudah kami periksa, kemudian juga kami tahan di mapolda," jelasnya.

Dari penangkapan ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Atas kasus ini, dua tersangka ini dijerat Pasal 192 Ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, penetapan pasal terhadap kedua pelaku itu, telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng. Juga mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.

”Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan blokade jalan," katanya.

Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.

Sedangkan Pasal 192 KUHP diterapkan, karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga terus berkomitmen untuk mengungkap serangkaian kasus unjuk rasa anarkistis di Kabupaten Pati yang berujung pada perusakan kendaraan dinas Polri, penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas, serta pengeroyokan terhadap warga sipil.

Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, rincian perkara kasus tersebut, terdiri dalam kasus perusakan kendaraan dinas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati.

Dia terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri.

”Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 Ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," terangnya.

Selanjutnya, dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka. Masing-masing, MP (46), TA (35), dan AS (34).

Ketiganya warga Kabupaten Pati. Para pelaku tersebut, terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi.

”Ketiga pelaku ini, juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Berikutnya, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Pati.

Barang bukti yang diamankan antara lain, pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

”Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain," imbuhnya. (mha/lin)

Editor : Ali Mustofa
#kuhp #lalu lintas #dprd pati #blokade jalan #tersangka #pelanggaran hukum #jalur pantura