Pati – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Nasional Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025), bertepatan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna Hak Angket terhadap Bupati Pati.
Aksi yang dilakukan kelompok yang kontra dengan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) tersebut menyebabkan arus lalu lintas macet total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura sebagai upaya menghambat pergerakan massa dan arus lalu lintas.
Pemblokiran dilakukan di depan gapura Desa Widorokandang sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi adanya kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan di lapangan.
Sekitar satu jam kemudian, tim yang dipimpin Aiptu R tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan pemblokiran jalan, petugas langsung mengamankan dua pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik pelaku.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa penindakan dilakukan cepat untuk mencegah dampak lebih luas. “Jalur Pantura merupakan jalan nasional.
Penghambatan lalu lintas, terlebih di situasi politik yang sensitif, berpotensi mengganggu stabilitas dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan sesuai aturan,” jelasnya. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara atau maksimal 15 tahun apabila menimbulkan bahaya besar dan korban jiwa. * **Pasal 160 KUHP** tentang penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
Selain dua tersangka utama, tiga orang lainnya turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka berinisial M B alias B (23) dan S alias PJ (38) dari Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) dari Kecamatan Wedarijaksa.
Namun, ketiganya dilepas karena belum ditemukan unsur pidana, meski penyidikan tetap berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh barang bukti dan berkas perkara juga telah dilimpahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Pati menyatakan bahwa pemberkasan awal telah rampung dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.
Aparat juga meningkatkan pengamanan untuk menjaga ketertiban serta memastikan proses politik dan demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif. (adr)
Editor : Mahendra Aditya