PATI – Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Resmob Eks Wilayah Pati berhasil menangkap satu lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap Teguh Istiyanto yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 2 Oktober 2025 lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial SU (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
SU ditangkap pada Senin (27/10) siang di wilayah Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, setelah sebelumnya dinyatakan melarikan diri pascakejadian.
Tersangka kemudian dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, SU diduga turut terlibat aktif dalam pengeroyokan terhadap korban.
Ia disebut menarik bagian leher dan kepala korban bersama sejumlah pelaku lain saat aksi berlangsung.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik terus mendalami peran tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (29/10).
Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam aksi penyampaian pendapat.
Menurutnya, kebebasan berdemokrasi harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan keselamatan bersama.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam berdemonstrasi. Namun apabila aksi berujung pada tindakan anarkis dan kekerasan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Polri tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan seperti ini,” tegasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa