Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Beberkan Motif Empat Tersangka Kericuhan Demo di Pati yang Ditahan Polda Jateng

Andre Faidhil Falah • Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:22 WIB
DIBAKAR: Mobil provos terbakar ketika demo 13 Agustus lalu di area Alun-alun Pati.
DIBAKAR: Mobil provos terbakar ketika demo 13 Agustus lalu di area Alun-alun Pati.

PATI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 lalu. Mereka semua dijerat pasal 170 KHUP.

Aksi tersebut berlangsung di tengah gelombang protes masyarakat yang menuntut Bupati Pati, Sudewo, untuk mundur dari jabatannya.

Tuntutan itu mencuat setelah sejumlah kebijakan serta pernyataan sang bupati menjadi sorotan publik dan menimbulkan reaksi keras di berbagai kalangan.

Kericuhan terjadi ketika massa aksi mulai tidak terkendali.

Dalam insiden tersebut, satu unit mobil Provos Polres Grobogan dibakar oleh massa, dan sedikitnya 64 orang mengalami luka-luka akibat bentrokan yang terjadi antara peserta demonstrasi dan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan empat tersangka dalam peristiwa itu.

Menurutnya, keempat tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan semuanya telah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang terjadi saat aksi berlangsung,” jelas Artanto, kemarin.

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkistis tersebut.

Tersangka berinisial M diketahui berperan melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Provos Polres Grobogan yang akhirnya dibakar oleh massa.

“Sehingga jatuh. Dia menjegal dan diroyok masa,” paparnya. 

Sementara itu, tersangka MP diduga menjegal anggota provos hingga terjatuh, yang kemudian diserang oleh sejumlah peserta aksi lainnya.

Adapun tersangka PA disebut sebagai salah satu pelaku pengeroyokan terhadap anggota Dalmas (Pengendalian Massa) yang saat itu tengah bertugas menjaga keamanan jalannya demonstrasi. 

“Melakukan penganiayaan atau kekerasan bersama-sama di lokasi yang sama terhadap orang yang anggota yang sama,” paparnya. 

Sedangkan tersangka keempat, berinisial AS, diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap anggota kepolisian di lokasi yang sama.

Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara.

“Melakukan kekerasan ya, pasal 170 kan merupakan kekerasan terhadap orang atau barang secara merupakan kekerasan di muka umum terhadap barang atau orang,” ujarnya. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#kericuhan #kendaraan #demo #pati #polda jateng #polisi #tersangka #demonstrasi