Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaku Kekerasan Kepada Wartawan di Pati Diamankan

Andre Faidhil Falah • Jumat, 19 September 2025 | 17:56 WIB
LAPOR NDAN: Korban kekerasan melaporkan peristiwa di Polresta Pati belum lama ini.
LAPOR NDAN: Korban kekerasan melaporkan peristiwa di Polresta Pati belum lama ini.

PATI - Seorang wartawan di Kabupaten Pati mengalami penghalangan kerja jurnalistik saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati.

Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu menimpa jurnalis Umar Hanafi (34), pada Kamis (4/9) sekitar pukul 10.50. 

Insiden bermula ketika rapat pansus meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di ruang Badan Anggaran DPRD. Saat rapat belum selesai, Torang keluar ruangan.

Umar bersama sejumlah jurnalis lain, termasuk Mutia Parasti Widawati (25), berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di area lobi.

Namun upaya wawancara itu mendadak dihalangi. Tersangka menarik kedua tangan Umar dengan keras, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai.

Akibatnya, keduanya gagal mewawancarai Torang dan tidak bisa melanjutkan peliputan.

“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami akhirnya tidak mendapat pernyataan penting yang seharusnya bisa jadi bahan berita,” ungkap Umar setelah melapor ke polisi.

Mutia pun menegaskan dirinya juga menjadi korban.

“Saya sempat kaget dan jatuh keras ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa lima orang saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

Hasil gelar perkara kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.

Ia menambahkan, Polresta Pati berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya. (adr)

 

Editor : Ali Mustofa
#polresta #pansus #jurnalistik #wartawan #tersangka