PATI - Sumargiyanto menggugat Samadi dan Sumarni atas perkara sengketa lahan dan bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Ia ingin meminta haknya atas bangunan yang telah dibongkar.
Dibongkarnya bangunan itu sebelumnya telah diputuskan oleh PN Pati pada tahun lalu.
Yanto, sapaan akrabnya kalah dalam persidangan di PN Pati, Pengadilan Tinggi Jateng, bahkan sampai Mahkamah Agung.
Pada Selasa (16/9) sidang pemanggilan saksi dihadirkan.
“Kami menghadirkan saksi, menjelaskan masalah pelaksanaan eksekusi yang saat ini masih menjadi pokok dalam perkara 45 ini,” terang Kuasa Hukum Tergugat Ahmad Baidowi.
Esensinya, objek yang saat ini menjadi objek sengketa sudah pernah disidangkan. Lanjut dia, waktu itu di PN Pati pada tahun 2016.
“PN Pati 2016, pengadilan tinggi Jateng, dan Mahkamah Agung. Sudah inkrah dan sudah dieksekusi pada September 2024,” imbuhnya.
Lanjut dia, hukum ini ada asasnya. Yakni Asas Ne Bis In Idem.
“Di dalam pokok perkara yang sama tidak boleh disidangkan kedua kalinya. Intinya begitu,” paparnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat Hery Hartono menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah uang pada saat pembelian tanah. Sehingga meminta haknya.
“Dulu saat membeli tanah seharga Rp 5 jutaan, klien kami memberikan uang sebesar Rp 2 jutaan,” paparnya
Sehingga kini, pihaknya ingin meminta keadilan atas haknya. Sebab, yang dibongkar dianggap salah objek.
“Yang dibongkar ada di persil kelas 3. padahal yang objek di persil kelas 4. Karena persil kelas 4 tidak ada dalam putusan pengadilan. Sehingga ini in error objek,” tukasnya.
Pihaknya mengaku sudah berupaya melakukan mediasi. Karena Yanto ini ialah adik kandung dari tergugat.
“Ini adik kandung dari Sumarni. Sebenarnya tabayun ingin dilakukan. Tapi tidak pernah hadir. Kami mencoba membuktikan objek, itu berbeda,” pungkasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa