PATI - Unit Reskrim Polsek Batangan mengungkap kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Desa Ketitangwetan, Batangan.
Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 23.30, sempat meresahkan warga.
Dalam laporan polisi, terdapat tiga korban yang mengalami luka akibat aksi tersebut.
Mereka adalah Valent Ivan Fadillah (24), Andika Davian Avandi alias Davin (18), dan Peres Misi Bahagia (19), ketiganya merupakan warga Desa Ketitangwetan.
Kapolsek Batangan IPTU M. Setiawan menjelaskan, aksi itu bermula ketika sekelompok pemuda dari desa tetangga menghadang pemuda yang melintas di gapura masuk Desa Ketitangwetan.
“Pelaku menanyakan asal-usul pemuda yang lewat. Jika mereka berasal dari Ketitangwetan, langsung dipukuli tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian masuk ke dalam desa untuk mencari pemuda lain.
Aksi tersebut diduga dipicu dendam akibat insiden pelemparan batu sebelumnya.
Saat bertemu korban, para pelaku kembali melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka-luka.
Polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FA (25), MNH (18), MF (25), NA (18), dan ABR (16).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa tiga kaos hitam, satu jaket hoodie hitam, dan satu kaos putih bergaris abu-abu.
IPTU Setiawan menambahkan, kelima pelaku ditangkap pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Raci.
“Awalnya anggota sempat melakukan upaya penangkapan, namun akhirnya para pelaku berhasil diamankan berkat komunikasi persuasif,” terangnya.
Saat ini, polisi telah memeriksa para pelaku serta sejumlah saksi. “Langkah selanjutnya, kami akan menggelar perkara dan menyelesaikan penyidikan hingga tuntas,” jelas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi balasan.
“Kami meminta warga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Polsek Batangan berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas IPTU Setiawan. (adr)
Editor : Ali Mustofa