Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pansus Hak Angket DPRD Pati Berakhir Ricuh, Dua Jurnalis Jadi Korban, Begini Potretnya

Andre Faidhil Falah • Kamis, 4 September 2025 | 22:22 WIB

SALING DORONG: Diduga pengawal Dewas mendorong wartawan di Gedung DPRD Pati pada Kamis (4/9).
SALING DORONG: Diduga pengawal Dewas mendorong wartawan di Gedung DPRD Pati pada Kamis (4/9).

PATI - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9) diwarnai insiden kekerasan terhadap wartawan.

Kejadian terjadi di lobi Gedung DPRD ketika sejumlah jurnalis mencoba mewawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, yang memilih walk out dari sidang.

Saat itu, beberapa wartawan berusaha meminta keterangan soal sikap walk out serta pembahasan Pansus terkait dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Pati Sudewo. Namun, upaya tersebut justru berakhir ricuh.

Seorang pria yang diduga preman dan pengiring Manurung mendorong bahkan membanting wartawan.

Dalam insiden tersebut, wartawan Lingkar TV, Mutia Parasti, terjatuh akibat tarikan keras. Wartawan benama Umar Hanafi, juga terdorong hingga hampir jatuh.

Meski seorang anggota kepolisian ikut mengawal Manurung, tindakan kasar itu tidak dicegah. Akibatnya, para jurnalis gagal mendapatkan keterangan yang dibutuhkan.

Ketua PWI Pati, M. Noor Effendy, mengecam keras peristiwa tersebut. Menurutnya, kekerasan tidak hanya melukai fisik wartawan, tetapi juga mencederai kemerdekaan pers.

“Kami mengutuk keras tindakan itu. Ini pelecehan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Noor Effendy.

Ia menambahkan, kebebasan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin undang-undang. Menghalangi jurnalis mencari dan memperoleh informasi, lanjutnya, merupakan tindak pidana.

Hal senada disampaikan Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin.

Ia menilai tindakan pengawal pribadi Ketua Dewas RSUD Soewondo tersebut adalah bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kawan-kawan jurnalis sedang meliput rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati, tetapi justru didorong hingga terjatuh. Itu jelas pelanggaran hukum,” ujarnya.

PWI Pati bersama IJTI Muria Raya mendesak pelaku dan Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung, untuk meminta maaf secara terbuka.

Jika tidak ada itikad baik, keduanya siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan berkoordinasi membawa kasus ini ke ranah hukum bila tidak ada permintaan maaf terbuka dari pihak terkait,” tandas Noor Effendy.

PWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyesalkan terjadinya insiden kekerasan terhadap wartawan saat meliput jalannya sidang pada Kamis (4/9/2025).

Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah jurnalis berusaha mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, usai ia walk out dari ruang rapat.

Menurut Teguh, tindakan kasar yang dialami wartawan sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Ia menegaskan bahwa pers memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi dari jalannya sidang Pansus, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dihadirkan.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan dorong-mendorong hingga ada wartawan yang terjatuh. Pers seharusnya mendapat ruang untuk bekerja secara profesional, apalagi liputan ini menyangkut kepentingan publik,” tegas Teguh.

Ia menjelaskan, kehadiran Torang Manurung dalam sidang Pansus bertujuan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Pati, Sudewo.

Namun, sebelum proses selesai, Torang memilih walk out. Keputusan itu memicu kekecewaan anggota Pansus dan membuat para jurnalis berusaha mengejar untuk meminta klarifikasi.

“Kami di Pansus ingin semua pihak transparan, karena yang sedang dibahas adalah masalah serius, mulai dari pemutusan hubungan kerja 220 pegawai honorer RSUD hingga mutasi pegawai. Sayangnya, Ketua Dewas memilih meninggalkan forum,” jelasnya.

Teguh menegaskan, DPRD Pati akan mengawal insiden kekerasan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga mendukung langkah organisasi wartawan yang menuntut perlindungan kerja jurnalis.

“Wartawan adalah mitra dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kami mendorong agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan pihak yang melakukan tindakan kekerasan harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#pansus #pati #hak angket #jurnalis #dprd