PATI - Oknum Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Juwana sudah mengembalikan kerugian negara. Aparat penegak hukum (APH) memastikan ia tak menghirup udara bebas.
Mantan kades berinisial Y ini diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2022 dan 2023.
Modus yang digunakan antara lain mencantumkan pekerjaan fiktif dan melaporkan volume pekerjaan yang tidak sesuai fakta.
Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp303.425.950.
Atas dugaan tersebut, S dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan kades itu telah mengembalikan sejumlah kerugian negara. Nilainya ratusan juta rupiah.
Setelah dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati, Erwin Ardiyanto membenarkan.
Meski begitu, ia tak menyebutkan secara detail berapa pengembalian kerugian negara.
“Sudah mengembalikan. Sisa puluhan juta rupiah,” paparnya.
Lantas, setelah pengembalian Y bisa menghirup udara segar? Jawab Erwin, tidak bisa.
Lanjut Erwin, ada undang-undang yang mengatur. Sehingga Y tetap menjalani proses hukum. “Tidak. Tetap menjalankan proses hukum,” katanya.
Terkait efek dari pengembalian, tutur dia, hanya pengurangan pidana. Nanti hasilnya ketika dipersidangan.
“Sesuai Pasal 4 UU Tipikor tidak menghapuskan pidananya. Hanya meringankan,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, mengungkapkan bahwa tersangka sudah ditahan sejak awal Juni dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pati.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.
Sejauh ini, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Rendra menambahkan, penyidik telah mengantongi cukup bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa oleh tersangka.
Saat ini jaksa tengah merampungkan berkas sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa.
Pihaknya juga mengingatkan para kepala desa agar mengelola anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab, guna menghindari pelanggaran hukum serupa. (adr)
Editor : Ali Mustofa