PATI - Fenomena sound horeg kembali memantik perdebatan. Setelah MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas penggunaannya yang berlebihan, kini giliran MUI Kabupaten Pati angkat bicara.
Ketua MUI Pati, KH Abdul Karim, menilai polemik ini bukan sekadar soal teknis suara, melainkan menyangkut etika sosial dan arah ekspresi budaya masyarakat.
Isu ini menjadi perbincangan hangat, terlebih setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa nomor 1 tahun 2025 yang mengatur penggunaan sound horeg.
Dalam fatwa yang dirilis pada 12 Juli 2025, MUI Jatim menegaskan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan apabila volumenya melebihi batas kewajaran dan menyebabkan gangguan lingkungan, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai dengan aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama, seperti tarian campur pria-wanita yang membuka aurat.
Namun, fatwa tersebut tetap memberi ruang bagi penggunaan sound system dengan intensitas wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, selawatan, atau resepsi pernikahan, asalkan bebas dari unsur yang diharamkan.
Isu serupa turut bergulir di Kabupaten Pati. Di wilayah ini, sound horeg kerap digunakan dalam rangkaian karnaval, khususnya saat perayaan sedekah bumi di berbagai desa.
Pada akhir Mei 2025, Bupati Pati Sudewo bersama Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sempat mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan sound horeg secara total.
Kebijakan itu bahkan diikuti dengan penertiban besar-besaran oleh aparat gabungan.
Namun, larangan tersebut tak berlangsung lama. Setelah melakukan audiensi dengan para pengusaha sound system pada 2 Juni 2025, pemerintah daerah mencabut larangan tersebut.
Sound horeg akhirnya diizinkan kembali, tetapi dengan sejumlah pembatasan, termasuk penyebutan ulang sebagai "sound karnaval" dan pembatasan teknis maksimal 16 subwoofer single.
Menanggapi fenomena ini, Ketua MUI Kabupaten Pati, KH Abdul Karim, menyatakan, persoalan sound horeg bukan semata-mata soal teknis suara, melainkan erat kaitannya dengan etika sosial masyarakat.
Ia menekankan bahwa ekspresi kreativitas seharusnya tetap menjunjung nilai kesantunan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Fatwa MUI Jatim muncul karena melihat dampak negatif dari sound horeg yang terlalu berlebihan, baik dari sisi volume maupun unsur-unsur yang menyertainya,” jelasnya.
KH Abdul Karim menyitir prinsip dalam hukum Islam: al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman yang berarti bahwa suatu hukum berlaku bergantung pada alasan yang melatarbelakanginya.
Jika sound horeg terbukti menimbulkan mudarat, maka hukum haram bisa diberlakukan.
Meski demikian, ia tidak menolak kreativitas masyarakat. Ia justru mendorong agar kreativitas tersebut diarahkan pada bentuk yang lebih santun dan mencerminkan nilai budaya lokal.
Salah satu solusinya adalah mengurangi kapasitas suara serta mengalihkan fokus pada aspek lain seperti desain, pencahayaan, dan pertunjukan seni lokal yang lebih ramah dan menyenangkan untuk dinikmati.
“Sound tetap boleh, tapi volumenya disesuaikan dengan norma kesopanan yang berlaku di lingkungan sekitar,” sarannya.
KH Abdul Karim juga menyinggung pengalaman di Jawa Timur, di mana penggunaan sound horeg dinilai sangat berlebihan hingga menimbulkan ketidaknyamanan fisik.
“Subwoofer tinggi besar, kanan-kiri penuh, suaranya bikin dada sakit. Ini bukan lagi hiburan, malah jadi siksaan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar penyelenggara acara lebih menonjolkan pencahayaan artistik atau seni pertunjukan tradisional yang indah dan bermakna.
Menurutnya, tujuan utama acara hiburan rakyat adalah agar masyarakat bisa menikmati pertunjukan dengan nyaman dan simpatik.
Lebih jauh, KH Abdul Karim mengajak semua pihak untuk menggali kembali seni dan budaya lokal sebagai bagian dari solusi.
Ia menyarankan agar kegiatan sound horeg tidak disertai dengan tarian vulgar atau konsumsi minuman keras, tetapi digantikan dengan pertunjukan seni daerah yang elok dan membumi.
“Banyak tarian tradisional yang indah dan tetap menjaga nilai-nilai budaya. Kalau ditampilkan dengan anggun, masyarakat pasti senang,” katanya.
Ia percaya bahwa jika kegiatan seperti ini dikemas dengan mempertimbangkan etika sosial, maka tidak hanya akan bertahan lama, tapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi serta daya tarik budaya daerah.
“Kalau bisa dinikmati dengan nyaman, masyarakat senang, ekonomi jalan, dan budaya tetap lestari. Itulah tujuan sebenarnya,” ujarnya. (adr)
Editor : Mahendra Aditya