Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Pati Bahas PBB, Keluarga Tak Mampu Diusulkan Dapat Keringanan

Andre Faidhil Falah • Minggu, 20 Juli 2025 | 22:06 WIB
BERTEMU: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Sabtu (19/7).
BERTEMU: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Sabtu (19/7).

PATI - Kalangan Nahdiyin mengusulkan adanya pertimbangan wajib pajak.

Mereka ingin golongan orang kurang mampu hingga duafa mendapat keringanan pajak. 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyampaikan hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU.

Hal itu terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang naik hingga 250 persen.

Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memberikan masukan dari sudut pandang fiqih Islam mengenai pemungutan pajak.

Ia menekankan bahwa penarikan pajak seharusnya didasarkan pada pertimbangan yang matang serta tidak membebani masyarakat, khususnya kalangan bawah.

“Kesimpulan dari bahtsul masail menyebutkan bahwa pajak harus dipungut secara adil, tidak boleh menyulitkan rakyat kecil, serta harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum. Tidak boleh ada penyimpangan dan jika masyarakat merasa terbebani, perlu ditinjau ulang,” jelas KH Minanurrohman.

Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, turut menyuarakan harapan agar pemerintah daerah menyosialisasikan kenaikan pajak dengan cara yang bijak dan bertahap.

Ia juga meminta adanya kebijakan khusus untuk masyarakat kurang mampu.

“Orang miskin atau tidak mampu semestinya mendapat prioritas untuk dibebaskan dari kewajiban pajak. Sosialisasi harus dilakukan secara bertahap, agar masyarakat tidak kaget. Mereka yang keberatan juga perlu difasilitasi untuk menyampaikan keluhan melalui jalur desa atau RT/RW,” ucapnya.

Ia menilai, lonjakan tarif pajak yang terjadi setelah sekian lama tidak ada kenaikan dapat mengejutkan masyarakat jika tidak disertai komunikasi yang baik.

Oleh karena itu, pemerintah diminta lebih arif dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekda Pati Riyoso menjelaskan bahwa Pemkab Pati menyediakan mekanisme pengajuan keringanan bagi masyarakat yang merasa terbebani oleh kenaikan pajak.

“Jika ada yang merasa kenaikannya tidak wajar, mereka bisa mengajukan keringanan.

Tapi, kalau warga memahami bahwa kenaikan ini sudah waktunya karena sekian lama tidak ada penyesuaian, tentu itu sangat kami hargai sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah,” terang Riyoso.

Ia menegaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap masukan, termasuk mengenai permintaan keringanan.

Namun demikian, ia menyatakan keberatan jika harus menurunkan besaran pajak seperti yang ramai diberitakan.

“Kami menerima masukan dari PCNU, khususnya soal keringanan. Tapi jika diminta menurunkan tarif pajak, kami tidak bisa karena pendapatan dari sektor ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pati,” tegasnya.

Riyoso juga menambahkan bahwa selama ini pendapatan dari PBB di Kabupaten Pati tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di wilayah eks-Karesidenan Pati. (adr)

 

Editor : Mahendra Aditya
#BPKAD #pati #pbb #pajak #Fakir Miskin