Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Pati Kembangkan Kasus Korupsi Dana Desa Kebonsawahan, Ungkap Potensi Tersangka Lain

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 10 Juni 2025 | 01:30 WIB

DIRINGKUS: Penyerahan tahanan Kades Undaan oleh penyidik Polres Kudus kepada Kejari Kudus atas dugaan tindak pidana korupsi.
DIRINGKUS: Penyerahan tahanan Kades Undaan oleh penyidik Polres Kudus kepada Kejari Kudus atas dugaan tindak pidana korupsi.

PATI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana.

Tersangka berinisial YS kini resmi ditahan. Aparat penegak hukum (APH) pun membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini. 

Penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada akhir 2024.

Baca Juga: Oknum Pegawai Perhutani Diduga Lecehkan Anak, KPH Kebonharjo Rembang Siapkan Program Konseling

Seiring berjalannya proses hukum, Kejari Pati saat ini fokus mendalami peran pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Kami masih melakukan pengembangan. Salah satu fokusnya adalah apakah akan ada penetapan tersangka lain," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Hendra Pardede, saat dikonfirmasi Radar Kudus, kemarin.

YS telah ditahan sejak Selasa (3/6) dan akan mendekam selama 20 hari ke depan di rumah tahanan. Namun, masa penahanan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Penahanan bisa diperpanjang hingga tiga kali, tergantung perkembangan hasil pemeriksaan," tambah Hendra.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Kapal Asal Rembang Belum Ditemukan, Polisi Perluas Pencarian di Laut Karimunjawa

Modus: Pekerjaan Fiktif dan Pengurangan Volume

Dari hasil penyidikan sementara, YS diduga kuat menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Modus operandi yang digunakan meliputi pelaksanaan pekerjaan fiktif—alias proyek yang tidak dilaksanakan sama sekali—serta pengurangan volume pekerjaan.

Audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Pati mencatat bahwa total kerugian negara akibat perbuatan YS diperkirakan mencapai Rp 303.425.950.

Menurut pengakuan sementara tersangka, sebagian besar dana yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari. Namun, Kejari Pati belum berhenti sampai di situ.

"Kami juga akan mendalami lebih jauh apakah dana tersebut mengalir ke pihak lain atau digunakan untuk keperluan di luar pengakuan tersangka," ujar Hendra.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengembangan kasus yang masih berjalan, bukan tidak mungkin akan muncul nama-nama baru dalam pusaran dugaan korupsi dana desa Kebonsawahan. Kejari Pati berkomitmen mengusut tuntas skandal ini. (Andre Faidil Falah)

Editor : Mahendra Aditya
#dugaan korupsi dana desa #kejari pati #pati #Desa Kebonsawahan #dana desa