PATI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Juwana, berinisial YS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa, Kemarin (4/6).
Selepas pemeriksaan tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Pati.
YS diduga menggunakan uang itu sejak tahun 2022 dan 2023.
Akibatnya, menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati Hendra Pardede mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp 303.425.950. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan mantan Kades Kebonsawahan sebagai tersangka," ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada awak media.
"Yang bersangkutan kini telah kami amankan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Menurut Hendra, penahanan tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Saat ini, tim jaksa tengah fokus menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka akan segera dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” tambahnya. (Andre Faidhil Falah)
Editor : Ali Mustofa