PATI – Konflik agraria di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, terus membara. Warga dan perusahaan swasta PT LPI kini saling melaporkan ke polisi.
Perseteruan antara masyarakat petani dan korporasi industri gula itu memuncak, seiring ketidakjelasan status hukum lahan yang disengketakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, membenarkan bahwa saat ini pihaknya menerima dua laporan yang saling berkaitan.
Laporan pertama diajukan oleh PT LPI pada 2 Maret 2025, terkait dugaan perusakan tanaman tebu yang ditanam di lahan tersebut.
“Laporan dari pihak PT LPI masuk pada 2 Maret. Mereka mengadukan tindakan perusakan tanaman tebu di area yang mereka klaim milik perusahaan.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 34 juta,” ungkap AKP Heri saat ditemui Radar Kudus di Mapolresta Pati, Senin (26/5).
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Tak berselang lama, warga pun melayangkan laporan balik. Pada 9 Mei 2025, seorang petani bernama Sarmin mengadukan dugaan perusakan rumah milik warga kepada Polresta Pati.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei, dan diduga dilakukan oleh sekelompok orang bertopeng yang belakangan diketahui merupakan karyawan perusahaan.
Baca Juga: Petani Pundenrejo Lapor ke Polisi, Tuntut Pengusutan Perobohan Rumah yang Diduga Dilakukan PT LPI
“Laporan dari warga menyebutkan bahwa sekelompok massa bertopeng melakukan perusakan terhadap rumah di wilayah sengketa,” jelas Heri.
Laporan tersebut juga sedang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, olah TKP, dan pendalaman keterangan saksi.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim warga yang menyatakan bahwa tanah di Pundenrejo merupakan warisan leluhur dan semestinya tidak dialihfungsikan.
Sebaliknya, PT LPI mengklaim telah memiliki hak kepemilikan sah atas lahan tersebut secara hukum.
Ketegangan di lapangan memuncak saat aksi penggusuran dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dalam peristiwa itu, rumah milik warga yang berada di atas lahan sengketa dirusak. Massa yang terlibat disebut menggunakan penutup wajah, yang kemudian diidentifikasi sebagai bagian dari tenaga kerja PT LPI.
Kondisi di lapangan pun kian panas. Warga menyebut penggusuran sebagai bentuk intimidasi, sementara pihak perusahaan menyebut tindakan mereka sah secara hukum untuk menertibkan aset.
Kepolisian menyatakan masih menelusuri kedua laporan secara komprehensif.
“Kami masih mendalami masing-masing laporan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heri.
Sengketa agraria seperti ini bukan hal baru di Pati. Namun, kasus Pundenrejo menjadi sorotan karena memunculkan dugaan kekerasan dan intimidasi dari pihak yang memiliki modal lebih kuat.
Warga berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik ini agar tidak berujung pada korban lebih lanjut. (Andre Faidil Falah)
Editor : Mahendra Aditya