Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sengketa Lahan di Pati Memanas! Petani Pundenrejo Desak Polisi Tangkap Pelaku Perobohan Rumah Secara Paksa

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 13 Mei 2025 | 23:42 WIB

 

BERDIRI: Petani Pundenrejo, Tayu memegang spanduk di lahan sengketa belum lama ini.
BERDIRI: Petani Pundenrejo, Tayu memegang spanduk di lahan sengketa belum lama ini.

PATI - Konflik agraria di Desa Pundenrejo, Tayu, kembali memanas setelah sekelompok massa bertopeng melakukan perobohan paksa terhadap rumah warga yang berdiri di atas tanah sengketa.

Menanggapi kejadian itu, para petani Pundenrejo mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku yang diduga merupakan kelompok preman bayaran.

“Kami berharap oknum tidak bertanggung jawab, yang melakukan aksi premanisme, segera ditangkap agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menambah persoalan baru,” tegas Ketua Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), Sarmin.

Sarmin menyebut bahwa saat ini para petani tengah memperjuangkan hak atas tanah seluas 7,3 hektare yang diklaim telah dirampas oleh sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang industri gula.

Ia menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan beberapa kali terhadap warga, termasuk perobohan rumah, yang terjadi di tengah proses perjuangan hukum atas lahan tersebut.

Ia pun meminta Bupati Pati, Sudewo, untuk segera menetapkan tanah tersebut sebagai objek reforma agraria.

Tak hanya itu, Sarmin juga memohon agar Menteri ATR/BPN mengabulkan permohonan warga untuk mengembalikan lahan garapan yang sebelumnya dijadikan hak guna bangunan (HGB) oleh perusahaan.

“Kami minta keadilan yang seadil-adilnya dari pemerintah, baik kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Kami juga mengajak semua pihak untuk menunjukkan solidaritas dan mendukung perjuangan rakyat kecil ini,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak perusahaan, Pramono Sidiq selaku perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik perusahaan.

Menurutnya, lahan itu dibeli dari PT Babipundim melalui akta jual beli pada 16 Februari 2021 dan kini dimanfaatkan untuk pembibitan tanaman tebu.

Terkait aksi perobohan rumah petani, Pramono menyebut hal tersebut sebagai tindakan spontan dari para karyawan karena warga yang menempati lahan HGB dinilai tidak lagi memiliki hak tinggal.

“Tindakan kemarin murni spontanitas dari karyawan kami. Kami butuh lahan tersebut segera untuk ditanami tebu,” ungkapnya.

Menanggapi sengketa yang kian memanas, Bupati Pati, Sudewo, menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum yang adil dan sesuai regulasi.

Ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan sepihak yang justru memperkeruh suasana.

“Kami akan meninjau persoalan ini dengan cermat, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah tidak ingin konflik ini memicu instabilitas sosial di Pundenrejo,” ujar Sudewo.

Pemerintah Kabupaten Pati berencana memfasilitasi dialog antara kedua pihak yang bersengketa, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga resmi lainnya. Upaya ini diharapkan mampu menemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik ini secara cepat dan menyeluruh.

Ia mendorong keterlibatan aktif Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk mencegah eskalasi sosial.

“Forkompinda harus segera turun tangan agar konflik agraria ini tidak berkepanjangan.

Pemerintah dan BPN juga harus memverifikasi data lahan secara objektif agar solusi hukum bisa diterima semua pihak,” tutup Ali. (Andre Faidil Falah)

Editor : Mahendra Aditya
#sengketa lahan #Petani Pundenrejo lapor polisi #pati #petani pundenrejo pati #Petani Pundenrejo #PT Laju Perdana Indah