Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tempat Hiburan Malam di Bumi Mina Tani Kena Razia Satpol PP, Satu Karaokean Berdalih Cek Sound 

Andre Faidhil Falah • Senin, 17 Maret 2025 | 00:53 WIB

 

DISATRONI: Satpol PP Pati merazia tempat hiburan malam pada akhir pekan lalu.
DISATRONI: Satpol PP Pati merazia tempat hiburan malam pada akhir pekan lalu.

PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati merazia tempat hiburan malam di Bumi Mina Tani. Satu karaokean berdalih cek sound ketika disidak.

Mereka menggelar razia di puluhan tempat hiburan malam pada Sabtu (15/3) malam.

Razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya umat Islam, dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan. 

Kasatpol PP Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa razia tersebut bertujuan memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan. 

"Kami melakukan razia ini untuk memberikan rasa nyaman bagi umat Muslim yang sedang beribadah di bulan suci Ramadan," ujarnya. 

Selain itu, razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Pati yang meminta seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe dan karaoke, untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan. 

"Sesuai arahan Bapak Bupati, seluruh tempat hiburan malam harus tutup sementara untuk menghormati bulan suci ini," tambah Sugiyono. 

Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi secara pribadi.

Pemiliknya mengklaim hanya melakukan pengecekan sound system. 

Meski demikian, petugas tetap meminta pemilik usaha tersebut untuk segera menutup tempat hiburannya. 

"Ada satu lokasi yang masih buka, pemiliknya berdalih hanya melakukan cek sound. Namun, tetap kami instruksikan untuk segera menutup usahanya," tegas Sugiyono. 

Kata dia, pihaknya telah mengeluarkan peraturan terkait operasional usaha pariwisata dan hiburan selama Ramadan serta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#razia #pati #ramadan #satpol pp #tempat hiburan