PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memerintahkan penghentian sementara pembangunan ruko di dekat waduk di Desa Semampir. Karena menuai polemik.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menjelaskan bahwa pembangunan ruko tersebut akan dihentikan sementara dalam waktu dekat.
Pasalnya, proyek ini belum mengantongi izin resmi, melainkan hanya berdasarkan perjanjian sewa dengan PSDA Provinsi Jawa Tengah.
Kami mengusulkan penghentian sementara pembangunan ruko ini.
Selama masa penundaan, kami akan mencari solusi terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan pengembang dan penghuni lama, ujar Narso usai audiensi yang menghadirkan Satpol PP, bagian hukum Setda Pati, dan penghuni lama ruko tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara, bukan permanen.
DPRD akan memfasilitasi pertemuan antara pengembang dan penghuni lama guna menemukan jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak.
Alhamdulillah, sudah ada titik terang.
Dalam waktu dekat, kami akan hentikan sementara proyek ini dan segera mempertemukan pihak pengembang serta penghuni lama, imbuh Narso.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Pati berencana menjadwalkan pertemuan antara pengembang dan para penghuni lama ruko di Desa Semampir agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
Audiensi ini merupakan respons atas pengaduan dari penghuni ruko beberapa hari lalu.
Mereka mengeluhkan pembongkaran ruko yang dilakukan tanpa komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya, pungkas Narso. (aua/war)
Editor : Ali Mustofa