Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pati Tutup Total Karaoke dan Hiburan Malam Selama Ramadan, Pengusaha Nekat Bisa Kena Sanksi

Andre Faidhil Falah • Selasa, 4 Maret 2025 | 00:54 WIB

DIDATANGI: Satpol PP Pati memeriksa salah satu tempat hiburan malam di Pati belum lama ini.
DIDATANGI: Satpol PP Pati memeriksa salah satu tempat hiburan malam di Pati belum lama ini.

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, wajib tutup selama bulan Ramadan hingga setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Dalam pasal 29 ayat (3) disebutkan bahwa seluruh tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Selain itu, pasal 76 Perda yang sama juga melarang penyelenggaraan hiburan atau pertunjukan seni dan budaya untuk umum, baik di dalam maupun luar ruangan, dalam kurun waktu tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Kami menegaskan bahwa semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan hingga setelah Idul Fitri.

Jika ada yang nekat beroperasi, kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” kata Sugiyono.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi hiburan untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi oleh para pengusaha.

Pengusaha yang kedapatan melanggar akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengecualian untuk Kesenian Tradisional

Meskipun ada larangan terhadap hiburan modern, beberapa kesenian tradisional tetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan tertentu.

Seni budaya seperti wayang kulit, ketoprak, organ tunggal lesehan, serta pertunjukan kesenian daerah lainnya masih dapat diselenggarakan dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap menghormati suasana Ramadan.

“Pengecualian diberikan untuk pertunjukan seni budaya tradisional karena sifatnya lebih religius dan edukatif.

Namun, tetap harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk tidak mengganggu ketenangan masyarakat yang beribadah,” lanjut Sugiyono.

Camat Diminta Sosialisasikan Aturan

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Pati juga telah meminta seluruh camat untuk menyampaikan informasi ini kepada para kepala desa dan lurah di wilayahnya masing-masing.

Dengan begitu, masyarakat bisa lebih memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha bisa bekerja sama untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif.

Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan ketertiban dan kekhusyukan bulan Ramadan di Pati bisa lebih terjaga.

Para pengusaha tempat hiburan malam pun diingatkan untuk mematuhi regulasi yang ada agar tidak terkena sanksi yang dapat berdampak pada kelangsungan usaha mereka.(adr)

Editor : Mahendra Aditya
#Tempat hiburan malam (THM) #tempat karaoke #Tempat hiburan malam (THM) selama puasa #tempat hiburan malam #satpol pp pati #bulan ramadan #Tanda Daftar Usaha Pariwisata #sanksi #pemkab pati