Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terjerat Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Kades Sambirejo Pati Ditetapkan Jadi Tersangka

Andre Faidhil Falah • Jumat, 14 Februari 2025 | 18:03 WIB

 

DIPEGANG: Warga Desa Sambirejo, Gabus mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati kemarin.
DIPEGANG: Warga Desa Sambirejo, Gabus mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati kemarin.

PATI - Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Gabus Andi Warsih terjerat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Warga pun menolak penetapan tersangka karena pejabat desa itu diklaim tak bersalah.

Puluhan warga Desa Sambirejo, Gabus, menggelar aksi demonstrasi di depan PN Pati, Kamis pagi (13/2).

Mereka menuntut agar kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah, segera dibebaskan.

Pengunjukrasa membawa semacam baner. "Sambirejo Harga Mati" "Save Kepala Desa Sambirejo" "Jangan Rampas Hak Warga Sambirejo". Begitulah beberapa isi dari baner-baner itu.

Aksi ini berawal dari pengukuran lahan balai desa yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu sore, didampingi aparat TNI dan Polri.

Warga menolak pengukuran tersebut karena yakin bahwa tanah tersebut adalah milik desa.

Namun, seorang ahli waris bernama Sumitro, anak mantan kepala desa, tiba-tiba mengajukan gugatan dan mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Sebagai bentuk protes, puluhan warga mendatangi PN Pati untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Mereka membentangkan spanduk dengan berbagai tuntutan, salah satunya meminta agar Kades Sambirejo dibebaskan dan tanah tersebut tetap menjadi aset desa.

Koordinator aksi, Suparmin, menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak desa.

"Kami menolak pengukuran dan menggugat sertifikat yang tiba-tiba muncul. Tanah ini milik desa, bukan milik pribadi," ujarnya.

Saman, pendemo lain yang juga mengklaim sebagai ahli waris tanah tempat Balai Desa dibangun, menyatakan bahwa kakeknya telah membeli tanah tersebut 35 tahun lalu untuk kepentingan masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama warga lainnya hanya menginginkan agar hak masyarakat dikembalikan kepada mereka. 

"Pada tahun 1999, tanah tersebut sudah memiliki surat sebagai Hak Desa untuk pembangunan balai desa. Saat ini, kepala desa menjadi tersangka dalam kasus ini. Gugatan mulai muncul pada tahun 2023, dan kami sebagai masyarakat berupaya mempertahankan hak kami," ujarnya.

Sementara itu, Triyono, cucu ahli waris, menyampaikan, keluarganya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut.

"Kami hanya menuntut hak kami yang sah sesuai sertifikat," katanya.

Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Warga berharap ada kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak, terutama terkait status tanah yang kini menjadi sengketa.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk bangunan Balai Desa secara sah merupakan milik kliennya, yang diperoleh melalui warisan dari sang ayah. 

Dia menyebut bahwa tanah yang diklaim sebagai aset desa tersebut memiliki luas sekitar 900 m². 

Ia pun mempertanyakan keberanian pihak desa mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin, mengingat tidak adanya bukti kepemilikan yang sah atas nama desa. 

"Tanah itu jelas milik pribadi. Mengapa pihak desa berani membangun tanpa izin dari ahli waris?" tegasnya. 

Sebelumnya, dirinya juga mengungkapkan bahwa saat melakukan mediasi dengan pemerintah desa, ia mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.

Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#masyarakat #penyerobotan tanah #pati #pengadilan negeri #tersangka #balai desa